Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Bikin Gaduh di Rowo Jombor Klaten, 27 Motor Berknalpot Brong Digulung Polisi

Angga Purenda • Minggu, 22 Februari 2026 | 12:17 WIB

Jajaran Satlantas Polres Klaten melakukan penindakan terhadap kendaraan dengan knalpot brong di kawasab wisata Rowo Jombor, Bayat, Klaten, Sabtu (21/2/2026).
Jajaran Satlantas Polres Klaten melakukan penindakan terhadap kendaraan dengan knalpot brong di kawasab wisata Rowo Jombor, Bayat, Klaten, Sabtu (21/2/2026).

​RADARSOLO.COM-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Klaten menindak tegas puluhan pengendara sepeda motor yang nekat menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.

Operasi penertiban ini digelar di kawasan wisata Rowo Jombor, Desa Krakitan, Kecamatan Bayat, Klaten, Sabtu (21/2/2026).

​Langkah tersebut sebagai respons cepat atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan kebisingan dan aktivitas konvoi di area tersebut.

Kawasan Rowo Jombor yang seharusnya menjadi tempat wisata yang tenang, belakangan kerap terusik oleh suara bising kendaraan.

​Kanit Gakkum Satlantas Polres Klaten Iptu Alif Akbar Lukman Hakim menjelaskan, penindakan dilakukan saat personel melaksanakan patroli subuh.

Informasi dari warga menyebutkan adanya sekelompok pengendara motor yang melakukan konvoi dan menimbulkan keresahan.

​“Penindakan ini berawal dari patroli harkamtibmas serta informasi masyarakat yang menyampaikan adanya konvoi pengendara motor berknalpot brong di seputaran Rowo Jombor yang mengganggu kenyamanan warga. Kami tindaklanjuti dengan operasi penertiban guna menciptakan situasi yang kondusif,” ujar Alif.

​Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menjaring 27 kendaraan roda dua.

Seluruh pengendara diberikan sanksi tilang di tempat. Selain itu, petugas menyita 27 unit sepeda motor beserta 27 knalpot brong sebagai barang bukti yang kini diamankan di Gedung Gakkum Satlantas Polres Klaten.

​Alif menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong bukan hanya pelanggaran aturan lalu lintas, tetapi juga merusak ketertiban umum.

Satlantas Polres Klaten berkomitmen akan terus melakukan patroli rutin secara konsisten.

​“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pengguna sepeda motor, untuk mematuhi ketentuan teknis kendaraan sesuai standar pabrikan. Penertiban ini bukan semata-mata penindakan, tetapi bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama,” tegasnya.

Baca Juga: Berbeda dengan Sragen, Boyolali Ekstra Hati-hati Bangun Gedung KDMP di Lahan Sawah Dilindungi: Ini Alasannya

​Penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong dirasa penting. Mengingat Rowo Jombor merupakan destinasi ikonik yang menjadi pusat keramaian, terutama di bulan Ramadhan.

Masyarakat biasanya memanfaatkan waktu di area terbuka tersebut untuk menunggu waktu berbuka puasa.

​Kebisingan yang ditimbulkan knalpot brong dinilai sangat mengganggu warga yang sedang menjalankan ibadah puasa serta wisatawan yang berkunjung.

"Dengan adanya penertiban ini, diharapkan kawasan Rowo Jombor tetap menjadi ruang publik yang aman, nyaman. Kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat," ujarnya. (ren)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#knalpot brong #Rowo Jombor #razia #klaten #disita #polres klaten #polisi #bising #subuh