Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Paripurna DPRD Klaten: PDAM dan Bank Klaten Dapat Suntikan Dana dari Pemkab, BKK Terganjal Aturan

Angga Purenda • Selasa, 24 Februari 2026 | 16:38 WIB

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko dengan tiga agenda utama, Senin (23/2/2026).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko dengan tiga agenda utama, Senin (23/2/2026).

​RADARSOLO.COM- DPRD Klaten menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda utama pada Senin (23/2/2026).

Rapat berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Klaten tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko.

Dihadiri Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Klaten.

​Rapat paripurna kali ini memfokuskan pembahasan pada keberlanjutan pembangunan dan penguatan regulasi daerah.

Agenda diawali dari penyampaian dua rancangan peraturan daerah (Raperda), yakni terkait raperda Pembentukan Dana Cadangan untuk Kegiatan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2029.

Kemudian raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerag Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Sedangkan agenda kedua yakni terkait persetujuan penetapan pokok-pokok pikiran DPRD terkait dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten 2027.

Kemudian agenda ketiga yang dibahas dalam rapat paripurna itu yakni Persetujuan bersama tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang penyertaan modal Pemkab Klaten pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko mengonfirmasi bahwa pembahasan tersebut telah melalui kajian komisi terkait.

"Rapat paripurna ini ada tiga tema. Yang pertama terkait dengan penetapan pokir untuk penyusunan RKPD 2027. Yang kedua, penyerahan dua raperda. Termasuk persetujuan perda terkait perubahan kedua atas perda nomor 4 tahun 2018 tentang penyertaan modal Pemkab Klaten pada BUMD," ujar Edy.

Mengenai Penyertaan Modal, hanya beberapa BUMD yang akan mendapat suntikan modal dari pemkab.

Baca Juga: Momentum Hari Peduli Sampah Nasional 2026, Pemkot Solo Ajak Warga Perangi Sampah demi Cegah Banjir

''Untuk BKK Klaten tidak bisa, karena dari regulasinya tidak kuat. Jadi yang dapat hanya PDAM, Bank Klaten, Bank Jateng dan Aneka Usaha,'' tambah Edy.

​Salah satu poin krusial yang dipaparkan Bupati Hamenang adalah usulan Raperda Dana Cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2029.

Langkah tersebut diambil agar beban anggaran pilkada tidak menumpuk dalam satu tahun anggaran saja.

​"Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2030 memerlukan pendanaan besar. Sesuai Permendagri, pemerintah daerah dapat membentuk dana cadangan agar tidak menjadi beban berat pada saat pelaksanaannya nanti," jelas Hamenang.

​Terkait penyertaan modal, Pemkab Klaten melakukan penyesuaian regulasi untuk beberapa lembaga keuangan dan jasa.

Di antaranya BPR Bank Klaten, Perumda Tirta Merapi dan Bank Jateng.

Penyesuaian tersebut diharapkan dapat meningkatkan performa BUMD dalam memberikan pelayanan dan kontribusi bagi pendapatan daerah.

​Di sisi lain, Hamenang juga berharap seluruh perangkat daerah terkait dapat mengikuti tahapan pembahasan kedua raperda tersebut dengan penuh tanggung jawab.

"Semoga ini menjadi langkah kita bersama dalam meneruskan pembangunan dan kesejahteraan bagi Klaten tercinta," ujarnya. (ren)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#paripurna dprd klaten #suntikan dana #bank klaten #pemkab klaten #bumd #pdam #bkk klaten