Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Modus Pura-Pura Beli Rokok saat Kencan Pertama, Pria Pengangguran Bawa Kabur Motor Kenalan Baru

Angga Purenda • Rabu, 25 Februari 2026 | 10:55 WIB

Kapolres Klaten saat memperlihatkan sepeda motor yang berhasil diamankan dari tangan pelaku.
Kapolres Klaten saat memperlihatkan sepeda motor yang berhasil diamankan dari tangan pelaku.

RADARSOLO.COM- Jajaran Polres Klaten berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus perkenalan melalui aplikasi daring.

Tersangka berinisial JS, 31, diringkus polisi kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya terhadap seorang perempuan yang baru dikenalnya.

Kapolres Klaten AKBP Moh. Faruk Rozi menjelaskan, peristiwa tersebut bermula dari interaksi di media sosial.

Setelah intens berkomunikasi selama satu minggu, tersangka mengajak korban, W, 22, warga Kecamatan Cawas, untuk bertemu dan makan malam di sebuah rumah makan di wilayah Kota Klaten.

​Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (15/2/2026) sekira pukul 19.30.

Pada saat momen makan bersama, tersangka melancarkan siasatnya untuk membawa kabur sepeda motor W. 

​“Tersangka meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli rokok. Namun ternyata tidak kembali,” ujar Faruk di Mapolres Klaten, Rabu (25/2/2026).

​Korban yang bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna merah hitam.

Menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan, W segera melapor ke Polres Klaten.

​Merespons laporan tersebut, Satreskrim Polres Klaten bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Upaya pengejaran membuahkan hasil. Tersangka JS berhasil diamankan di wilayah Ungaran, Kabupaten Semarang, hanya dalam waktu 16 jam setelah laporan diterima.

​“Alhamdulillah, tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor yang belum sempat dijual atau dipindahtangankan,” tambah Kapolres.

Baca Juga: Ular Kobra Sepanjang 1 Meter Teror Area TK di Cawas Klaten

​Polisi juga menyita telepon genggam milik tersangka yang digunakan untuk menjaring korban melalui aplikasi pesan singkat.

Berdasarkan pemeriksaan, JS yang merupakan warga Kecamatan Wedi, Klaten ini diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.

​Atas tindakan kriminalnya, JS kini harus mendekam di sel tahanan.

Ia dijerat dengan Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Kategori V hingga Rp 500 juta.

​Faruk mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap orang yang baru dikenal melalui dunia maya.

​“Kami mengingatkan masyarakat untuk lebih selektif dan berhati-hati dalam menjalin pertemanan melalui media sosial. Pastikan identitas jelas dan hindari memberikan kepercayaan penuh kepada orang yang baru dikenal, terlebih menyangkut barang berharga,” tegasnya.(ren)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#penipuan #kenalan baru #bawa kabur motor #polres klaten #medsos #modus