Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features

Aturan Jam Kerja Baru ASN Klaten Selama Puasa, Seminggu Jadi 32,5 Jam

Angga Purenda • Senin, 2 Maret 2026 | 17:48 WIB

Pelayanan masyarakat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Klaten.
Pelayanan masyarakat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Klaten.

RADARSOLO.COM-Pemkab Klaten resmi memberlakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1447 H.

Meski total jam kerja dalam sepekan mengalami pengurangan sekitar lima jam, para abdi negara ditekankan untuk tidak menjadikan ibadah puasa sebagai alasan menurunnya produktivitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Klaten Agus Setyawan Prasetyoko mengungkapkan bahwa kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Penjabat (Pj) Sekda Klaten.

Serta Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.

Agus menjelaskan, pada hari biasa, ASN Klaten bekerja selama 37,5 jam per minggu.

Namun selama Ramadhan, durasi tersebut disesuaikan menjadi minimal 32 jam 30 menit per minggu, di luar waktu istirahat.

Rincian Penyesuaian Jadwal

Adapun rincian pembagian jam kerja tersebut disesuaikan dengan sistem operasional masing-masing instansi.

Bagi instansi yang menerapkan sistem lima hari kerja, jam operasional pada hari Senin hingga Kamis ditetapkan mulai pukul 08.00 hingga 15.30, sedangkan pada hari Jumat mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.

Sementara itu, bagi instansi dengan sistem enam hari kerja, jadwal pada hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 hingga 14.30 WIB, hari Jumat pukul 08.00 hingga 11.00 WIB, dan hari Sabtu beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Khusus untuk perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat atau dukungan operasional kedinasan, Pemkab Klaten memberikan fleksibilitas.

Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait berwenang mengatur jadwal operasionalnya sendiri, dengan catatan tetap memenuhi ketentuan minimal 32 jam 30 menit dalam sepekan.

Baca Juga: Wali Kota Solo Respati Ardi: Orang Tua Boleh Tolak dan Kembalikan Menu Makan Bergizi Gratis yang Tak Layak

Peringatan Disiplin ASN

Menyertai penyesuaian jadwal yang mulai efektif pada hari pertama Ramadhan ini, Agus memberikan pesan tegas kepada seluruh jajaran ASN di Klaten agar tetap menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme.

Ia mengingatkan bahwa bekerja melayani masyarakat merupakan bagian dari ibadah yang tidak boleh dikesampingkan.

Agus juga menyoroti fenomena oknum ASN yang kerap menggunakan waktu kerja untuk beristirahat berlebihan dengan alasan lemas saat berpuasa.

Ia menegaskan, meskipun ada ungkapan bahwa tidur di bulan puasa bernilai ibadah, ASN tetap terikat pada aturan kepegawaian.

Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta pelayanan prima kepada masyarakat harus tetap berjalan secara optimal. (ren)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#puasa #asn #klaten #jam kerja #ramadhan