RADARSOLO.COM - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dissos P3APPKB) Klaten bersama BPJS Kesehatan Cabang Boyolali gelar sosialisasi intensif terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sosialisasi itu juga membahas dinamika kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), Selasa (3/3/2026).
Dihadiri langsung pengurus PAPDESI, Paguyuban Sekdes, perwakilan TKSK, perwakilan PKH hingga pendamping desa se Kabupaten Klaten.
Acara sosialisasi tersebut menghadirkan dua narasumber utama dari BPJS Kesehatan Cabang Boyolali dan Dissos P3APPKB Klaten.
Kepala Dissos P3APPKB Klaten Puspo Enggar Hastuti mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang difasilitasi BPJS Kesehatan, mengingat adanya pemutakhiran data yang menyebabkan penonaktifan sejumlah peserta PBI JK di Klaten.
"Ada penonaktifan peserta PBI JK di Klaten. Hal ini terjadi karena adanya perubahan desil dalam pengolahan data di BPS Pusat," ujar Puspo.
Puspo menjelaskan, masyarakat yang dinonaktifkan umumnya karena status desilnya naik (misal ke desil 6 atau 7).
Namun, bagi warga yang kondisi ekonominya masih di bawah tetapi dinonaktifkan, ia mengimbau untuk melakukan perbaikan data.
"Jika tidak aktif, tidak usah panik. Warga bisa mengecek status lewat aplikasi Cek Bansos," tutur dia.
Jika memang masih layak, Puspo meminta wara segera melakukan ubah desil melalui TKSK di kecamatan, pendamping PKH.
"Warga juga bisa datang langsung ke layanan SLRT di Dinas Sosial maupun Mal Pelayanan Publik (MPP)," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Boyolali Deddy Febrianto menjelaskan, dalam sosialisasi ini menekankan pentingnya masyarakat memahami hak dan kewajiban sebagai peserta JKN.
Termasuk prosedur reaktivasi dan peralihan ke kepesertaan mandiri.
Dalam kesempatan itu, Deddy juga menjelaskan dua skema pendaftaran mandiri bagi peserta PBI JK yang dinonaktifkan.
Bagi mereka yang menginginkan tanpa masa tunggu 14 hari, diharuskan peserta membayar iuran terhitung sejak bulan dinonaktifkan hingga bulan mendaftar.
Sedangkan yang masa tunggu 14 hari, pendaftaran dilakukan saat ini.
Namun pembayaran dan aktivasi baru bisa dilakukan setelah 14 hari.
Terkait tunggakan iuran, Deddy menegaskan bahwa layanan kesehatan baru bisa diakses setelah tunggakan dilunasi.
"Begitu lunas, status langsung aktif dan bisa digunakan untuk rawat inap di rumah sakit," jelasnya.
Ia juga mengingatkan, saat ini BPJS Kesehatan sudah tidak mencetak kartu fisik.
Masyarakat cukup menunjukkan KTP atau menggunakan kartu digital di aplikasi Mobile JKN saat berobat.
Untuk memudahkan akses hingga tingkat desa, BPJS Kesehatan memperkenalkan program Virtual Officer Layanan Peserta (Viola).
Melalui program tersebut, petugas desa menyediakan perangkat laptop maupun komputer untuk melakukan koordinasi layanan secara virtual melalui zoom.
Di sisi lain, masyarakat juga dapat mengakses layanan melalui kanal digital lainnya.
Seperti PANDAWA (WhatsApp): 0811 185 65 1865, Care Center: 165 dan aplikasi Mobile JKN.
"Harapannya, melalui perangkat desa yang hadir dalam sosialisasi, informasi ini dapat tersampaikan ke warga lainnya sehingga secara mandiri bisa mengecek status kepesertaannya aktif atau tidak," ujar Deddy.(ren/ria)
Editor : Syahaamah Fikria