Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Tersangka Kredit Fiktif BKK Manisrenggo Dibui, Kapolres Klaten Dorong Korban Gugat Secara Perdata: Ini Alasannya

Angga Purenda • Rabu, 4 Maret 2026 | 10:58 WIB

Kapolres Klaten AKBP Moh. Faruk Rozi beri keterangan pers.
Kapolres Klaten AKBP Moh. Faruk Rozi beri keterangan pers.

RADARSOLO.COM - Polres Klaten menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Hal ini dibuktikan dengan tuntasnya penanganan kasus dugaan kredit fiktif yang membelit PD BKK Manisrenggo.

Seluruh tahapan hukum, mulai dari penyelidikan awal hingga putusan pengadilan yang kini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dipastikan berjalan sesuai dengan prosedur.

Perjalanan Kasus hingga Vonis Tiga Tahun

Kapolres Klaten AKBP Moh. Faruk Rozi menjelaskan, pengungkapan perkara ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Klaten pada 21 Mei 2024.

Kasus tersebut menjerat seorang oknum dari Seksi Pemasaran BKK Manisrenggo berinisial SR yang terbukti melakukan praktik fraud atau kredit fiktif.

Dari hasil ekspose bersama BPKP Jawa Tengah pada 31 Juli 2024, tim penyidik menemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp295 juta.

Berbekal temuan tersebut, kepolisian kemudian melakukan gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah pada 3 September 2024 untuk menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.

SR resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Januari 2025 dan mulai menjalani masa penahanan pada 11 Februari 2025.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang pada April 2025, proses hukum SR akhirnya mencapai puncaknya.

Pada 8 September 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara kepada SR, dan saat ini yang bersangkutan tengah menjalani masa hukumannya.

Dorong Korban Tempuh Jalur Perdata

Baca Juga: Hujan Lahar Dingin Merapi Seret Lima Penambang Pasir di Magelang, Empat Masih Hilang: Satu Meninggal

Meski kewenangan institusi kepolisian secara ketat fokus pada penindakan aspek pidana, Faruk menegaskan tetap menaruh kepedulian tinggi terhadap nasib para nasabah yang menjadi korban.

Terkait upaya pengembalian kerugian materiil, Polres Klaten menyarankan agar organisasi yang menaungi para korban mengambil langkah hukum lanjutan.

Faruk mengimbau para korban untuk segera mengajukan gugatan melalui jalur perdata.

Ia memastikan, apabila pihak nasabah mengalami kesulitan administratif atau membutuhkan ruang konsultasi, Polres Klaten siap memfasilitasi dan memberikan masukan hukum demi membantu mereka memperjuangkan hak finansialnya.

Tuntasnya kasus BKK Manisrenggo ini diharapkan menjadi wujud nyata tanggung jawab dan profesionalisme Polres Klaten dalam memberikan jaminan kepastian hukum yang adil bagi seluruh masyarakat. (ren)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#gugatan perdata #bkk manisrenggo #kredit fiktif #Kapolres Klaten