RADARSOLO.COM – Polres Klaten berhasil mengungkap kasus pencurian mobil yang menimpa seorang dokter sekaligus pengusaha dimsum di Perumahan Puri Mojayan Asri, Desa Mojayan, Kecamatan Klaten Tengah.
Pelaku berinisial WN (34), warga Kecamatan Klaten Selatan, diringkus polisi setelah nekat membawa kabur satu unit mobil Honda Jazz milik korban, Dyah Kurnia Fitri (35).
Peristiwa pencurian tersebut bermula pada Rabu (25/2/2026) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.
Baca Juga: THR PPPK Paruh Waktu Jateng 2026 Cair Mulai Hari Ini, Berapa Besarannya dan Bagaimana Hitungannya?
Korban diketahui memarkirkan mobil Honda Jazz merah miliknya di area teras rumah.
Sebelum beristirahat, korban meletakkan tas hitam yang berisi kunci cadangan, STNK, dan identitas diri di ruang tamu.
Kapolres Klaten AKBP M Faruk Rozi menjelaskan, pelaku menyusup masuk ke dalam rumah tanpa disadari oleh pemiliknya.
"Pelaku memasuki rumah korban pada malam hari. Kemudian, ia mengambil kunci mobil dari dalam tas korban yang tergeletak di ruang tamu dan langsung membawa kabur kendaraan tersebut," ujar Faruk saat memimpin konferensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (13/3/2026).
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran.
Pelarian WN akhirnya kandas di wilayah Ngawi, Jawa Timur. Polisi berhasil mengamankan tersangka hanya berselang dua hari setelah beraksi.
Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Taufik Frida Mustofa membeberkan fakta mengejutkan bahwa tersangka WN sebenarnya sudah sangat mengenali seluk-beluk lingkungan rumah korban.
Hal ini lantaran adik kandung pelaku bekerja sebagai pegawai di usaha pembuatan dimsum milik korban.
Baca Juga: Jadi Primadona Pemudik, Ketua DPRD Jateng Sumanto Desak Pemprov Matangkan Infrastruktur Jalan
"Pelaku ini kesehariannya sering mengantar adiknya bekerja di tempat korban. Jadi, dia sudah paham dan hafal betul bagaimana denah serta situasi lingkungan rumah tersebut," jelas Taufik.
Terkait motif kejahatan, polisi memastikan tidak ada unsur dendam pribadi.
WN mengaku nekat mencuri murni karena tekanan ekonomi dan terlilit utang.
Tersangka yang berstatus pengangguran ini diketahui sudah menunggak uang sewa kontrakan selama enam bulan.
Baca Juga: Masjid Jami’ Kiai Abdul Djalal di Kalijambe Sragen, Hadiah PB IV usai Tersesat di Hutan Krendowahono
"Untuk unit mobil, berhasil kami temukan tiga hari pascapencurian dalam kondisi dititipkan kepada seseorang dan belum sempat terjual," tambah Taufik melengkapi.
Dari tangan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti kejahatan, di antaranya:
-
1 unit mobil Honda Jazz warna merah
-
1 buah tas hitam milik korban
-
Surat-surat kendaraan (STNK dan BPKB)
-
Sepeda motor dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi
Atas tindak pidana yang dilakukannya, tersangka WN kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Klaten.
WN dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V maksimal sebesar Rp500 juta. (ren)
Editor : Tri wahyu Cahyono