Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Pura-pura Jadi Sales, Komplotan Residivis Penggasak Emas Milik Lansia di Klaten Diringkus

Angga Purenda • Senin, 16 Maret 2026 | 16:21 WIB

Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi memperlihatkan mobil milik pelaku yang digunakan melakukan pencurian, Senin (16/3/2026).
Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi memperlihatkan mobil milik pelaku yang digunakan melakukan pencurian, Senin (16/3/2026).

RADARSOLO.COM-Jajaran Satreskrim Polres Klaten berhasil mengungkap aksi kriminal komplotan pencuri spesialis rumah warga.

Para pelaku yang berjumlah empat orang tersebut diringkus setelah menggasak perhiasan emas seberat 30 gram dan uang tunai Rp10 juta milik seorang lansia di Desa Borongan, Kecamatan Polanharjo, Klaten.

Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi mengungkapkan, peristiwa tersebut menimpa seorang nenek berinisial S, 80, pada Senin (9/3/2026) sekira pukul 13.45.

Modus yang digunakan tergolong klasik namun licin, yakni berpura-pura menawarkan produk rumah tangga.

“Kempat tersangka merupakan residivis dalam berbagai kasus berat. Mulai dari pencurian, penipuan, hingga penyalahgunaan narkoba,” ujar Faruk, Senin (16/3/2026).

Keempat tersangka yang berhasil diamankan kepolisian yakni AS, 37, warga Kuningan, Jawa Barat.

Kemudian A, 27, warga Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, ARF, 26, warga Gatak, Sukoharjo dan DPM, 35, warga Kota Solo.

“Saat ini masih ada satu pelaku yang juga bagian dari komplotan masuk DPO, masih dalam pengejaran kepolisian,” tambah Faruk.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil yang digunakan untuk beraksi serta beberapa lembar kuitansi pembelian perhiasan emas.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Klaten Taufik Frida Mustofa menambahkan bahwa komplotan ini berbagi peran dengan sangat rapi.

Dua orang pelaku bertugas sebagai sales yang melakukan demonstrasi produk di depan rumah untuk memikat dan mengalihkan perhatian korban.

"Mereka melakukan uji coba, bujuk rayu, bahkan trial produk di depan rumah agar korban fokus pada mereka. Saat itulah, pelaku lain menyelinap masuk ke dalam rumah untuk menguras harta benda korban,” jelas Taufik.

Baca Juga: LKPJ Bupati Klaten 2025: Indeks Pembangunan Manusia Melampaui Nasional, Kemiskinan Turun Drastis

Setelah berhasil mengambil barang berharga, para pelaku meninggalkan lokasi satu per satu secara bergantian guna menghindari kecurigaan warga maupun korban.

Aksi mereka akhirnya terendus setelah korban mengecek rekaman CCTV dan menyadari bahwa tamu yang mengaku sales tersebut adalah pencuri.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan empat tersangka, sementara satu orang lainnya masih buron.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami imbau masyarakat, terutama warga lansia, untuk lebih waspada terhadap tamu asing yang menawarkan produk dengan cara yang terlalu persuasif,” ujar Taufik. (ren)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#gasak emas #sales #residivis #rampok #Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi #komplotan #polres klaten #lansia