Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Pemkab Klaten Godok Aturan WFH bagi ASN, Berikut Daftar Unit Kerja yang Dilarang Bekerja dari Rumah

Angga Purenda • Kamis, 2 April 2026 | 15:15 WIB
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Klaten Agus Setyawan Prasetyoko. (Angga Purenda/Radar Solo)Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Klaten Agus Setyawan Prasetyoko. (Angga Purenda/Radar Solo)

RADARSOLO.COM- Pemkab Klaten menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ mengenai Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Langkah itu diawali dengan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Setda Klaten Muh. Himawan Purnomo, Rabu (1/4/2026) sore di Ruang Rapat ASN.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Klaten Agus Setyawan Prasetyoko mengungkapkan, pihaknya telah menyusun draf kebijakan yang disesuaikan dengan kondisi daerah.

Baca Juga: Ancaman El Nino 2026 di Depan Mata, BPBD Boyolali Keluarkan Rekomendasi Antisipasi Kekeringan

Salah satu poin utamanya adalah penerapan mekanisme Work From Home (WFH).

"Draf sudah kita buat, substansinya hampir sama dengan SE Kemendagri, hanya ada poin-poin tertentu yang kita sesuaikan dengan kondisi daerah. Intinya, maksimal 50 persen ASN (setiap organisasi perangkat daerah) bisa melaksanakan WFH setiap hari Jumat," ujar Agus ditemui usai rapat, Rabu (1/4/2026).

Agus menegaskan, WFH tidak berlaku bagi seluruh ASN. Ada kategori jabatan dan unit kerja tertentu yang wajib tetap bekerja dari kantor demi menjaga kelancaran pelayanan publik.

Pejabat struktural seperti Eselon II (JPT Pratama) dan Eselon III (Administrator) dilarang melakukan WFH.

Begitu pula dengan Camat, Lurah, serta unit layanan kedaruratan seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satpol PP dan Damkar.

"Layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tidak diperkenankan WFH. Ini termasuk tenaga kesehatan di RSUD, Puskesmas, laboratorium, pelayanan Disdukcapil dan perizinan di MPP. Begitu juga di bidang kebersihan di DLH hingga sektor pendidikan dan keuangan (BPKPAD)," bebernya.

Baca Juga: Mayat Pria Ditemukan Tak Jauh dari Kandang Ternak Ayam Milik Wakil Bupati Wonogiri, Diduga Korban Pembunuhan

Terkait penentuan personel ASN yang diperbolehkan WFH akan diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai kebutuhan teknis di lapangan.

Untuk memastikan produktivitas tetap terjaga, BKPSDM Klaten akan mewajibkan pelaporan jadwal dan hasil kinerja bagi ASN yang menjalankan WFH.

Pihaknya tengah menyiapkan template formulir pelaporan khusus.

Mengenai pengawasan melalui teknologi, Pemkab Klaten akan mengoptimalkan aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Kepegawaian (Sinaga).

"Kita akan kunci lokasi presensi di lingkup kabupaten. Hal ini untuk mengantisipasi agar ASN yang WFH tidak pergi ke luar kota dan tetap berada di wilayah kerja," tambah Agus.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan di Tangkil Sragen Terungkap, Sandiwara Korban Hamil 8 Minggu Berujung Maut

Penerapan transformasi budaya kerja ini diharapkan mampu mendorong efisiensi sumber daya.

Mulai dari pengurangan konsumsi BBM kendaraan dinas hingga biaya operasional kantor.

Meski ada imbauan pembatasan perjalanan dinas hingga 50 persen, Pemkab Klaten tetap akan menerapkannya secara fleksibel sesuai prioritas kebutuhan.

"Harapannya per 1 April ini sudah dimulai persiapannya. Karena besok (Jumat) libur, kemungkinan penerapan perdana WFH baru bisa dilaksanakan pada Jumat depan. Setelah draf ini mendapat persetujuan dan petunjuk lebih lanjut dari pimpinan," ujar Agus.

Mengenai penyesuaian jam kerja ASN. Mulai April ini, diterapkan aturan jam istirahat yang lebih terstruktur. Hal ini berdampak pada pergeseran jam pulang kerja.

Baca Juga: Antar Penumpang Pria ke Sambi, Tukang Ojek Asal Mojosongo Boyolali Dilaporkan Hilang

"Jika sebelumnya jam pulang pukul 16.00 WIB, kini disesuaikan menjadi pukul 16.30 WIB karena adanya tambahan jam istirahat selama satu jam (pukul 12.00–13.00 WIB). Secara akumulasi, ASN tetap memenuhi kewajiban 37,5 jam kerja per minggu," jelasnya. (ren)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#unit kerja #Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Klaten Agus Setyawan Prasetyoko #wfh #asn klaten bokir rekening #pemkab klaten