Antisipasi Kecemburuan Antarpegawai, Pemkab Klaten Kaji Ulang Skema WFH Hari Jumat bagi ASN

Angga Purenda • Dipublikasikan Senin, 6 April 2026 | 17:33 WIB
Suasana kerja para aparatur sipil negara (ASN) di Bagian Prokopim Setda Klaten. (ANGGA PURENDA/RADAR SOLO) Suasana kerja para aparatur sipil negara (ASN) di Bagian Prokopim Setda Klaten. (ANGGA PURENDA/RADAR SOLO) 

RADARSOLO.COM – Pemkab Klaten bersikap sangat hati-hati dalam merespons kebijakan dari pemerintah pusat terkait penerapan Work From Home (WFH) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Meskipun draf kebijakan tersebut sejatinya telah disusun berdasarkan acuan edaran pusat, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menegaskan bahwa pihaknya masih harus melakukan serangkaian kajian mendalam agar kebijakan ini nantinya tidak malah menjadi bumerang atau kontraproduktif di lingkup pemerintahan daerah.

Khawatir WFH Disalahgunakan dan Picu Kecemburuan

Langkah penuh kehati-hatian tersebut diambil menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ mengenai Transformasi Budaya Kerja ASN.

Baca Juga: Jauh sebelum Wacana Pemerintah, Kabid Dishub Boyolali Ini Sudah Rutin Bike to Work ke Kantor

SE itu telah dibahas pada tahap awal dalam rapat koordinasi di Setda Klaten, Rabu (1/4/2026) lalu.

Bupati menyatakan secara gamblang bahwa dirinya sama sekali tidak ingin sekadar menggugurkan kewajiban mengikuti edaran dari pusat tanpa mempertimbangkan dampak riilnya di lapangan.

Secara khusus, Hamenang menyoroti efektivitas skema WFH setiap hari Jumat dalam hal penghematan energi bahan bakar, yang sebenarnya menjadi salah satu muara tujuan dari digulirkannya kebijakan tersebut.

"Kami tidak ingin gegabah. Jangan sampai kita hanya ingin mengikuti edaran, tapi dampak negatifnya justru lebih besar. Misalnya hari Jumat WFH dengan alasan hemat bensin dari rumah ke kantor, tapi apa jaminannya teman-teman (ASN) tidak keliling-keliling," ujar Hamenang, Senin (6/4/2026).

Menyikapi kekhawatiran itu, Hamenang menambahkan bahwa saat ini Sekretaris Daerah (Sekda) beserta jajaran terkait masih terus membedah dan mengkaji skema penerapan kerja dari rumah tersebut.

Salah satu poin krusial yang menjadi bahan pertimbangan paling berat adalah fakta bahwa tidak semua unit kerja bisa mengadopsi sistem WFH.

Baca Juga: Tak Gegabah, Bupati Karanganyar Kaji Efektivitas Rencana WFA bagi ASN

Bupati secara spesifik mencontohkan berbagai sektor pelayanan publik vital yang secara teknis memang mustahil dilakukan dari balik layar gawai di rumah.

"Banyak OPD yang tidak mungkin WFH. Contohnya Dukcapil, PUPR untuk tambal jalan, Puskesmas, BPBD, hingga Dinas Kesehatan. Termasuk dunia pendidikan. Ini kalau tidak dikaji betul bisa menimbulkan kecemburuan antar pegawai," jelasnya.

Sebagai alternatif logis untuk tetap menyukseskan program penghematan energi tanpa mengorbankan kualitas pelayanan, bupati justru melihat peluang untuk mendorong gerakan menggunakan transportasi ramah lingkungan.

Baca Juga: Alhamdulillah, Kuota Haji bagi Warga Sragen Naik Jadi 1.141 Orang: Antrean Juga Lebih Singkat

"Mungkin yang jarak rumahnya di bawah 3 Km bisa bersepeda ke kantor. Itu mungkin lebih efektif dan akan kita buatkan edarannya. Tapi ini masih terus kami kaji," tambahnya.

Sejumlah Sektor Pelayanan Publik Wajib Ngantor

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Klaten Agus Setyawan Prasetyoko mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya telah merampungkan penyiapan draf aturan yang sudah disesuaikan dengan dinamika kondisi daerah.

Namun, Agus sepakat dan menegaskan bahwa ada sejumlah posisi serta unit kerja yang mutlak diwajibkan untuk tetap bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).

Mereka yang tidak masuk kriteria WFH ini meliputi para pejabat struktural Eselon II (JPT Pratama) dan Eselon III (Administrator), serta jajaran Camat dan Lurah.

Pengecualian juga berlaku sangat ketat bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berorientasi penuh pada pelayanan masyarakat.

Sektor-sektor yang wajib siaga di kantor tersebut antara lain Disdukcapil, BPBD, Satpol PP dan Damkar, RSUD Bagas Waras, seluruh jajaran Puskesmas, bidang kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sektor pendidikan, hingga instansi pengelola keuangan seperti BPKPAD.

"Layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tidak diperkenankan WFH demi menjaga kelancaran pelayanan publik," tegas Agus.

Baca Juga: Cara Cek Penerima PKH Tahap 2 2026: Bansos Cair Mulai Pekan Kedua April, Ini Panduannya!

Hingga saat ini, Pemkab Klaten masih dalam tahap mematangkan regulasi terkait wacana penerapan WFH di setiap hari Jumat.

Mengingat SE dari pemerintah pusat sifatnya masih sebatas imbauan, maka kajian mendalam secara komprehensif akan tetap menjadi prioritas utama sebelum nantinya bermuara pada keluarnya keputusan resmi dari pemerintah daerah. (ren)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
Sumber : Radarsolo.jawapos.com
pemkab klaten kaji ulang hemat energi kebijakan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo ASN WFH