RADARSOLO.COM – Pemkab Klaten hingga pekan ini belum memutuskan untuk menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Meskipun pemerintah pusat terus mendorong transformasi budaya kerja melalui sistem kerja yang fleksibel, Pemkab Klaten lebih memilih untuk melakukan kajian mendalam terlebih dahulu guna memastikan kesiapan seluruh instrumen pendukung.
Draf Kebijakan Menunggu Arahan Pimpinan
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Klaten Agus Setyawan Prasetyoko mengonfirmasi bahwa draf kebijakan tersebut sebenarnya sudah rampung disusun.
Baca Juga: Manfaatkan Galon Bekas dan Aset Mangkrak, BUMDes Ketitang Klaten Sukses Budidaya Melon Premium
Namun, keputusan final untuk mengeksekusi aturan tersebut masih harus menunggu arahan dari pimpinan daerah serta hasil observasi terhadap dinamika kebijakan di daerah-daerah sekitar Klaten.
"Belum (diterapkan), masih ada kajian. Draf memang sudah kita buat, cuma kita melihat kondisi kanan-kiri (daerah sekitar) dan menyesuaikan juga," ujar Agus saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Jumat (10/4/2026).
Langkah penuh kehati-hatian ini diambil sebagai upaya untuk menjaga agar respons masyarakat tetap positif dan memastikan pelayanan publik sama sekali tidak terganggu.
Agus menjelaskan bahwa saat ini terdapat beberapa opsi format kebijakan yang telah disiapkan, namun pimpinan daerah perlu mempertimbangkan pilihan yang paling tepat sebelum resmi diberlakukan.
"Kita melihat respon masyarakat seperti apa, maka saat ini baru tahap pengkajian oleh pimpinan. Ada beberapa draf yang kita buat, nanti mengerucutnya seperti apa, itu perlu dikaji bersama pimpinan," tambahnya.
Fokus pada Efisiensi Energi di Setiap OPD
Meski regulasi WFH belum resmi diketuk, Agus menekankan bahwa esensi utama dari kebijakan tersebut sejatinya adalah efisiensi.
Baca Juga: CFD Boyolali Kembali Digelar 12 April, Jalan Merdeka Timur Siap Tampung Ratusan Pedagang
Karena itu, Pemkab Klaten telah menginstruksikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mulai menginisiasi langkah penghematan secara mandiri, terutama pada sektor konsumsi energi di lingkungan kerja masing-masing.
"Prinsipnya rohnya itu adalah efisiensi. Efisiensi terkait dengan energi, baik itu listrik dan sebagainya. Jadi, meskipun belum ada aturan secara resmi, teman-teman OPD diharapkan sudah mulai melakukan efisiensi yang bisa dilakukan," jelas Agus.
Sebagai langkah konkret, saat ini kantor-kantor pemerintahan diinstruksikan untuk mematikan peralatan listrik maupun lampu yang tidak mendesak digunakan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, pemandangan lampu-lampu yang dimatikan sudah mulai terlihat di sepanjang lorong Gedung C Kompleks Kantor Bupati Klaten sebagai bagian dari upaya nyata efisiensi energi.
Kebijakan penuh pertimbangan ini merupakan respons atas Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri mengenai Transformasi Budaya Kerja ASN.
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo sebelumnya juga telah mewanti-wanti agar kajian ini dilakukan secara komprehensif agar kebijakan WFH tidak menjadi bumerang yang justru merusak ritme kerja serta kualitas layanan publik kepada masyarakat Klaten. (ren)
Editor : Tri Wahyu Cahyono