Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Kembalikan Fungsi Trotoar Jatinom, Satpol PP Klaten Tegaskan PKL Hanya Boleh Jualan Mulai Jam 15.00

Angga Purenda • Jumat, 10 April 2026 | 14:27 WIB
Satpol PP dan Damkar Klaten saat melakukan sosialisasi kepada para PKL yang berjualan di trotoar sepanjang Jalan Raya Jatinom. (Dok Satpol PP dan Damkar Klaten)Satpol PP dan Damkar Klaten saat melakukan sosialisasi kepada para PKL yang berjualan di trotoar sepanjang Jalan Raya Jatinom. (Dok Satpol PP dan Damkar Klaten)

RADARSOLO.COM – Satpol PP dan Damkar Klaten secara masif menggelar sosialisasi kepada PKL, khususnya bagi mereka yang kerap memanfaatkan area trotoar di sepanjang Jalan Raya Jatinom, Klaten.

Langkah strategis ini diambil menyusul banyaknya temuan pelanggaran fungsi trotoar yang digunakan untuk aktivitas dagang di luar ketentuan waktu yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Langgar Jam Operasional dan Fungsi Publik

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, terdapat lebih dari 200 PKL yang terpantau memadati area pejalan kaki tersebut. Kondisi paling padat terlihat di kawasan sekitar Pasar Jatinom, di mana aktivitas dagang para PKL dinilai telah mengganggu akses publik serta estetika kota.

Baca Juga: Belum Berlakukan WFH bagi ASN, Pemkab Klaten Lebih Dulu Terapkan Hemat Listrik

Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Satpol PP dan Damkar Klaten Joko Hendrawan menyatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan resmi agar para pedagang mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

Dalam rangkaian sosialisasi tersebut, Joko menegaskan secara langsung bahwa trotoar mutlak tidak diperbolehkan untuk digunakan sebagai lokasi berjualan selama pagi hingga siang hari.

"Kami sampaikan kepada pedagang bahwa mulai besok tidak boleh lagi berjualan di atas trotoar (pada siang hari). Sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2018, mereka diperbolehkan berjualan mulai pukul 15.00 hingga waktu subuh," ujar Joko saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (10/4/2026).

Ancaman Penyitaan Lapak bagi yang Membandel

Meskipun kegiatan yang berlangsung pada Jumat ini masih bersifat persuasif berupa sosialisasi dan teguran lisan, pihak Satpol PP menegaskan tidak akan segan untuk mengambil langkah hukum yang lebih keras.

Joko menjelaskan bahwa rencana penertiban secara serentak akan dilanjutkan kembali pada Senin (13/4/2026) mendatang dengan menggandeng jajaran Pemerintah Kecamatan Jatinom.

"Senin nanti kami akan lakukan upaya penertiban secara humanis. Namun, jika memang tidak bisa diarahkan dan diatur, kami akan adakan tindakan tegas. Berupa penyitaan lapak maupun pembongkaran aset di lokasi," tambah Joko menekankan keseriusan pihaknya.

Baca Juga: Manfaatkan Galon Bekas dan Aset Mangkrak, BUMDes Ketitang Klaten Sukses Budidaya Melon Premium

Fokus utama penertiban nantinya akan menyasar area sensitif di sekitar Pasar Jatinom.

Di lokasi ini, banyak ditemukan pedagang yang menaruh barang dagangan mereka tepat di atas badan trotoar hingga menutup akses bagi pejalan kaki secara total.

Petugas berharap melalui pendekatan ini, para pedagang memiliki kesadaran mandiri untuk menata diri sesuai aturan jam operasional yang ada.

Baca Juga: CFD Boyolali Kembali Digelar 12 April, Jalan Merdeka Timur Siap Tampung Ratusan Pedagang

"Yang di dekat pasar itu banyak sekali, dagangannya ditaruh tepat di depan trotoar. Sejauh ini, para pedagang bisa menerima penjelasan kami dan diharapkan mulai besok sudah mengikuti ketentuan yang ada," ujar Joko.

Upaya penataan ini diharapkan mampu mengembalikan marwah trotoar sebagai sarana publik yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki, sekaligus menjadikan kawasan Jatinom lebih tertib dan tertata secara visual. (ren)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#penertiban pkl jatinom klaten #berjualan di trotoar #Damkar Klaten #Satpol PP Klaten