Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Ratusan Lapak PKL di Trotoar Jatinom Klaten Ditertibkan, Pedagang Minta Keadilan

Angga Purenda • Senin, 13 April 2026 | 18:12 WIB
Personel Satpol PP dan Damkar Klaten saat melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan dengan memanfaatkan trotoar di sepanjang Jalan Raya Jatinom. (Angga Purenda/Radar Solo)Personel Satpol PP dan Damkar Klaten saat melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan dengan memanfaatkan trotoar di sepanjang Jalan Raya Jatinom. (Angga Purenda/Radar Solo)

RADARSOLO.COM - Satpol PP dan Damkar Klaten menggelar penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan trotoar di sepanjang Jalan Raya Jatinom, Senin (13/4/2026).

Penertiban PKL bertujuan mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

Meski sebagian pedagang sepakat membongkar lapaknya secara mandiri, petugas terpaksa melalukan pembongkaran terhadap beberapa lapak yang masih membandel.

Baca Juga: Jadi Runner-up ASEAN, Hector Souto Bongkar Fakta Masa Depan Timnas Futsal Indonesia Begitu Cerah

Kepala Satpol PP dan Damkar Klaten Joko Hendrawan menjelaskan bahwa penertiban itu merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang telah dilakukan berulang kali. Baik dari pihak Satpol PP dan Damkar serta Pemerintah Kecamatan Jatinom.

“Kami mengambil tindakan pembongkaran paksa karena sudah beberapa kali diingatkan namun tidak ada reaksi. Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2018, trotoar adalah hak pejalan kaki, bukan untuk tempat berjualan permanen," tegas Joko di sela-sela penertiban, Senin (13/4/2026).

Lebih lanjut, Satpol PP dan Damkar Klaten mencatat terdapat sekira 150 PKL di sepanjang Jalan Raya Jatinom. Terutama di sekitar Bonyokan hingga Pasar Jatinom yang menjadi sasaran penertiban.

Rata-rata pelanggaran berupa pemasangan tenda permanen untuk berjualan sayuran, makanan hingga kios yang menjorok ke bahu jalan.

Pemkab Klaten sebenarnya tidak melarang total aktivitas perdagangan dengan memanfaatkan trotoar, namun memberikan batasan waktu tertentu. Berdasarkan aturan, PKL diperbolehkan berjualan dengan sistem bongkar pasang.

"Pemerintah menjamin usaha bapak-ibu, tapi taati Perda. PKL boleh berjualan mulai Pukul 15.00-05.00 dengan syarat lapak harus bongkar pasang. Setelah jam itu, trotoar harus bersih kembali," tegas Joko.

Baca Juga: Guru TK Sragen Divonis 2 Tahun Penjara: Kuasa Hukum Sebut Hakim Ragu, Rekan Guru Menangis

Operasi penertiban yang melibatkan unsur Forkopimcam Jatinom juga itu diharapkan dapat menciptakan ketertiban umum dan kenyamanan bagi masyarakat luas. Terutama para pejalan kaki yang selama ini haknya terampas oleh lapak-lapak permanen di trotoar.

Salah satu pedagang oleh-oleh dan sembako yang terdampak penertiban, Eko, 50, mengaku hanya bisa pasrah mengikuti aturan meskipun merasa berat.

Eko sendiri sudah berjualan meneruskan usaha ibunya sejak tahun 1980-an. Ia mengungkapkan kendala teknis terkait arahan petugas untuk memasukkan dagangan ke dalam kios sehingga tidak menjorok ke trotoar jalan.

"Disuruh masuk (ke dalam kios). Lah kalau luasnya hanya 3 meter gimana? Enggak muat. Kalau gerobak ditaruh di dalam, sudah penuh. Tapi ya karena aturannya begitu, saya nurut saja, besok saya masukkan," ujar Eko.

Baca Juga: Kuota Haji Wonogiri 2026 Naik Menjadi 298 Jemaah, Skema Baru Pangkas Masa Tunggu

Ia juga berharap pemerintah bersikap adil dan merata dalam menindak seluruh pedagang di sepanjang Jalan Raya Jatinom.

Menurutnya, banyak pedagang lain seperti penjual mie ayam, es jus, hingga angkringan yang juga menggunakan trotoar. Namun belum semua tersentuh penertiban secara serentak.

"Yang jelas kalau aturan ditegakkan, semuanya harus ditindak. Jangan cuma yang di pasar saja. Di sepanjang jalan ini ada seratusan pedagang yang rata-rata pakai trotoar, itu harus ditata semua agar adil," tambahnya. (ren)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#penertiban pkl jatinom klaten #minta keadilan #Satpol PP #trotoar #pedagang