Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Korupsi Renovasi Masjid Al-Huda: Kejari Klaten Tetapkan Kepala Desa Semangkak dan Pihak Ketiga sebagai Tersangka

Angga Purenda • Jumat, 17 April 2026 | 20:49 WIB
Kedua tersangka saat digiring dari Kantor Kejari Klaten ke Lapas Kelas IIB Klaten, Jumat (17/4/2026). Mereka ditahan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan penyidikan. (Angga Purenda/Radar Solo)
Kedua tersangka saat digiring dari Kantor Kejari Klaten ke Lapas Kelas IIB Klaten, Jumat (17/4/2026). Mereka ditahan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan penyidikan. (Angga Purenda/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten resmi menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek renovasi pembangunan Masjid Al-Huda di Desa Semangkak, Kecamatan Klaten Tengah. 

Kedua tersangka tersebut adalah ND, yang menjabat sebagai Kepala Desa Semangkak.

Serta NM selaku pihak ketiga atau penyedia jasa.

Baca Juga: RASOHISTORI 1980: Persis Solo Jadi Juru Kunci, PSIM Jogja dan Persija Jakarta Juara

​Penetapan kedua tersangka tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat bendahara desa berinisial SW, yang kini statusnya telah menjadi terdakwa.

​Kasi Intel Kejari Klaten Edi Sulistio Utomo menjelaskan, penambahan tersangka tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup kuat.

​"Hari ini, Jumat 17 April 2026, sekitar pukul 18.54 WIB, kami sampaikan adanya penambahan dua orang tersangka, yaitu ND sebagai Kepala Desa dan NM sebagai pihak ketiga yang melaksanakan pembangunan masjid tersebut," ujar Edi Sulistio dalam sesi wawancara dengan awak media, Jumat (17/4/2026).

​Dalam kesempatan yang sama, Kasi Pidsus Kejari Klaten Rudy Kurniawan memaparkan kronologi perkara.

Ia menjelaskan bahwa renovasi Masjid Al-Huda dilakukan dalam tiga tahap melalui pengajuan proposal pada tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023.

​Total anggaran yang dikucurkan untuk proyek tersebut mencapai sekira Rp 336 juta setelah dipotong pajak.

Baca Juga:  Wakil SMA Kalam Kudus Sukoharjo di DBL CAMP Optimistis Bisa Masuk All Star dan Terbang ke Amerika Serikat

Namun, berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara, ditemukan adanya penyimpangan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 203.334.757.

​"Modusnya adalah anggaran tidak dipergunakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Terdapat kekurangan volume fisik dalam pekerjaan tersebut. Jadi, ada selisih antara anggaran yang dikeluarkan dengan bangunan yang dikerjakan di lapangan," jelas Rudy.

​Ia menambahkan, ND selaku Kepala Desa dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas kegiatan tersebut (Kuasa Pengguna Anggaran).

Sementara NM adalah pihak yang mengerjakan fisik rehabilitasi namun tidak sesuai spesifikasi.

Baca Juga: Kota Solo Punya Dua Wakil di Kompetisi Profesional Futsal Nasional, Ini Daftar Peserta PFL, PFL 2 dan WPFL: NAM ABP Women Siap Jadi Tim Pembuka

​Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​"Tim penyidik sepakat mempersangkakan para tersangka dengan pasal primair dan subsidiair terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara," tambah Rudy.

​Saat ini, kedua tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Klaten untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Klaten menyatakan belum ada pengajuan penangguhan penahanan dari pihak keluarga. 

Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, pihak Kejaksaan menegaskan akan terus melakukan pendalaman.

​"Jika berdasarkan alat bukti ada indikasi keterlibatan pihak lain, pasti akan kami proses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Baca Juga: Kayuh Semangat Sehat, Puluhan Karyawan RS Soeradji Tirtonegoro Klaten Gelar Aksi Bike to Work

Menanggapi penetapan tersangka dan penahanan tersebut, penasihat hukum tersangka ND, Erdi Harisca meminta publik untuk tidak menghakimi kliennya secara prematur.

Ia menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

​"Kami berharap masyarakat jangan tergiring opini yang beredar karena kita adalah negara hukum. Ada asas praduga tak bersalah. Sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seseorang belum tentu bersalah," tegas Erdi.

Baca Juga: Perkuat Pemberdayaan Inklusif, Jebres Solo Terpilih Jadi Pilot Project Kecamatan Berdaya Jawa Tengah

​Terkait langkah hukum selanjutnya, Erdi akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan pihak keluarga tersangka mengenai kemungkinan pengajuan penangguhan penahanan. 

Ia juga mengonfirmasi bahwa kondisi kliennya saat ini dalam keadaan sehat.

"Alhamdulillah kondisi Pak Kades sehat, tadi hanya sedikit telat makan saja," imbuhnya.(ren)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#korupsi renovasi masjid al-huda #Kepala Desa Semangkak tersangka #kejari klaten #ditahan #pihak ketiga