Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Kronologi Gudang Pengoplosan LPG Subsidi di Klaten Dibongkar Bareskrim Polri, Ribuan Tabung Gas Melon hingga 50 Kg Disita: Begini Modus Liciknya

Angga Purenda • Sabtu, 2 Mei 2026 | 14:46 WIB
Jajaran Bareskrim Polri saat memperlihatkan barang bukti yang diamankan dari tindak pengoplosan gas LPG bersubsidi di Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten. (Angga Purenda/Radar Solo)
Jajaran Bareskrim Polri saat memperlihatkan barang bukti yang diamankan dari tindak pengoplosan gas LPG bersubsidi di Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten. (Angga Purenda/Radar Solo)

RADARSOLO.COM - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di wilayah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Hingga akhirnya dilakukan penggerebekan pada sebuah gudang yang dijadikan lokasi pengoplosan gas melon ke tabung nonsubsidi di Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari pada Selasa (28/4/2026).

Pengungkapan bermula dari adanya laporan dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh Tim Penyelidik Subdit II Dittipidter Bareskrim Polri yang dipimpin Kanit I AKBP Berisky Perdana Gama Putra melakukan penyelidikan secara intensif.

Baca Juga: Apa Pernyataan Amien Rais Soal Prabowo dan Seskab Teddy? Viral Videonya Kini Dihapus, Komdigi Tegaskan Fitnah dan Ancaman UU ITE

Kepolisian mencurigai aktivitas beberapa mobil pick up yang keluar masuk secara bergantian mengangkut tabung gas berbagai ukuran di sepanjang Jalan Pakis-Daleman. 

Setelah dilakukan pembuntutan, tim berhasil menemukan sebuah gudang di Dusun Klancingan, Desa Sekaran, Wonosari

Kemudian dilakukan penindakan pada Selasa (28/4/2026) dini hari pukul 01.15. 

Saat digerebek, petugas mendapati para pelaku sedang melakukan kegiatan penyuntikan gas dari tabung subsidi ke tabung nonsubsidi.

Baca Juga: Pasien RSUD Moewardi Solo yang Tewas Lompat dari Lantai 11 Sempat Cabut Infus dan Kejar-kejaran dengan Petugas

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka. 

Yakni KA yang berperan sebagai penyuntik maupun pengoplos atau yang dijuluki dokter sekaligus penimbang. Kemudian ada ARP yang berperan sebagai sopir pengangkut gas.

Selain tersangka, petugas menyita barang bukti yang cukup banyak. 

Di antaranya 1.465 tabung gas yang terdiri dari ukuran 3 kg 12 kg dan 50 kg. 

Kemudian enam unit kendaraan jenis mobil pick up yang digunakan untuk distribusi, serta tiga buah trolly dan dua buah timbangan duduk.

Ditambah dengan puluhan 25 selang regulator rakitan untuk tabung 50 Kg dan 59 buah selang regulator rakitan untuk tabung 12 Kg. 

Begitu juga dua buah timbangan duduk hingga 250 buah tutup segel palsu berwarna kuning yang berada di dalam 5 bungkus plastik

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Muhammad Irhamni menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan modus yang terbilang rapi. 

Baca Juga: Cara Cek Bansos Mei 2026 Cair Lagi: PKH, BPNT, dan PIP Tahap 2 Dipercepat Masuk Rekening KPM

Mereka membeli gas melon 3 kg dengan harga subsidi. Lalu isinya dipindahkan ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kg dan 50 kg menggunakan selang regulator rakitan.

Untuk mempercepat proses pemindahan, tabung ukuran besar 12 kg dan 50 kg didinginkan menggunakan es batu agar tekanannya menurun. 

Hal ini menjadikan gas dari tabung 3 kg akan berpindah secara otomatis.

“Keuntungan didapatkan dari selisih harga tinggi antara gas subsidi dan harga jual gas nonsubsidi di pasaran. Keuntungan kurang lebih Rp 19.000 per Kg, inilah yang menjadikan mereka melakukan tindakan ini. Walaupun ancaman hukumnya sangat berat terhadap pelaku-kejahatan seperti ini,” ujar Irhamni saat konferensi pers di lokasi gudang pengoplosan gas LPG, Sabtu (2/5/2026)

Lebih lanjut, Irhamni mengungkapkan tindakan kepolisian yang telah dilakukan yakni penahanan terhadap KA dan ARP. 

Begitu juga melakukan penyelidikan dan meningkatkan statusnya menjadi  tersangka.

Kedua pelaku terancam Pasal 55 Undang-undang Minyak dan Gas (UU Migas) dengan ancaman lima tahun penjara. 

Termasuk hendak diterapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Tentunya kami akan mengharapkan pasal undang-undang migas sekaligus undang-undang TPPU untuk memiskinkan para pelaku kejahatan ini," ujar Irhamni. 

"Mengingat sangat merugikan masyarakat. Apalagi mengambil hak masyarakat atas kebijakan pemerintah yang baik untuk meringankan beban masyarakat dengan menggelontorkan subsidi kurang lebih 80 triliun tiap tahun,” imbuh dia.

Baca Juga: Kado Pahit Hardiknas, Atap SDN Sukoharjo 02 Roboh

Sementara itu, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam menjalankan amanat undang-undang.

“Mana kala dalam tata keluaran terjadi penyimpangan, terjadi penyalahgunaan, kewajiban kami untuk melakukan tindakan tegas tanpa pandang bulu. Polri akan terus berperan aktif mengawal dan mengamankan program pemerintah. Khususnya pemberian subsidi BBM dan LPG harus betul-betul tepat sasaran sampai kepada masyarakat yang berhak,” tambahnya.(ren/ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#pengoplosan lpg 3 kg #klaten #bareskrim polri #tppu #lpg bersubsidi