RADARSOLO.COM – Aktivitas ilegal pengoplosan gas LPG 3 kg di Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten, diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp 6 miliar. Praktik yang berlangsung sejak Januari 2026 ini berhasil dihentikan setelah jajaran Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di lokasi kejadian.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Muhammad Irhamni, menjelaskan bahwa kerugian tersebut dihitung berdasarkan akumulasi selisih harga subsidi yang ditanggung negara dengan harga jual nonsubsidi yang dinikmati para pelaku selama beroperasi.
"Modusnya adalah memindahkan isi gas dari tabung 3 kg bersubsidi ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg menggunakan selang pemindah. Aktivitas ini dilakukan setiap hari sejak awal tahun," ujar Irhamni dalam konferensi pers, Sabtu (2/5).
Hingga saat ini, kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka, yakni KA yang dijuluki "dokter" karena berperan sebagai pengoplos dan penimbang, serta ARP yang bertugas sebagai sopir pengangkut gas.
Atas temuan ini, Bareskrim Polri mendesak PT Pertamina (Persero) untuk memperketat pengawasan di lapangan, terutama terhadap pangkalan yang memasok gas melon ke gudang pengoplos tersebut.
"Kami meminta Pertamina mencabut izin pangkalan yang tidak amanah. Gas subsidi adalah titipan negara untuk masyarakat yang berhak, bukan untuk disalahgunakan demi keuntungan pribadi," tegas Irhamni.
Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Fanda Chrismianto, memberikan apresiasi tinggi kepada Bareskrim Polri atas pengungkapan kasus besar ini. Ia menegaskan bahwa Pertamina akan memberikan sanksi tanpa ampun kepada mitra distribusi yang terbukti terlibat.
"Jika ditemukan mata rantai distribusi, baik agen maupun pangkalan yang terbukti melanggar, kami akan bertindak tegas. Sanksinya mulai dari pemotongan alokasi, skorsing, hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," kata Fanda.
Baca Juga: Kado Pahit Hardiknas, Atap SDN Sukoharjo 02 Roboh
Fanda juga mengingatkan bahwa saat ini pangkalan wajib melakukan input NIK untuk setiap tabung yang terjual guna memastikan penyaluran yang akuntabel dan transparan melalui program Subsidi Tepat.
Masyarakat diimbau untuk selalu membeli LPG di outlet resmi dan segera melapor ke aparat berwenang atau menghubungi Pertamina Call Center 135 jika mencurigai adanya aktivitas distribusi BBM maupun LPG yang menyimpang di lingkungan mereka. (ren)
Editor : Kabun Triyatno