RADARSOLO.COM – Usai menetapkan dua tersangka dalam praktik pengoplosan LPG 3 kg subsidi di Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, penyidik Bareskrim Polri kini membidik "bos besar" atau pemodal di balik aktivitas ilegal tersebut. Langkah tegas ini diambil menyusul kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 6 miliar.
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifudin, memberikan instruksi keras kepada jajarannya untuk memutus mata rantai kejahatan hingga ke akarnya. Ia memerintahkan penyidik untuk tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan.
Baca Juga: Negara Rugi Rp 6 Miliar, Bareskrim Polri Desak Pertamina Cabut Izin Pangkalan Pemasok Pengoplos LPG
"Saya perintahkan kepada seluruh penyidik untuk menelusuri aliran dana mulai dari pelaku sampai dengan pemodal. Pemodal harus kita tangkap dan terapkan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," tegas Irjen Pol Nunung saat konferensi pers di lokasi gudang, Sabtu (2/5).
Ia menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan ruang negosiasi bagi siapa pun yang berani mengusik jatah subsidi rakyat. "Posisi kami konsisten, tidak ada kompromi terhadap pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi," imbuhnya.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Muhammad Irhamni, merinci bahwa dua orang yang diamankan saat ini merupakan operator harian. Sementara itu, identitas penyokong dana telah dikantongi dan kini resmi berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Untuk yang mendanai masih DPO. Kami imbau yang bersangkutan segera menyerahkan diri. Kami juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi keberadaannya untuk melapor ke kantor polisi terdekat," ujar Brigjen Pol Irhamni.
Baca Juga: Kronologi Pasien RSUD Moewardi Solo Tewas Diduga Kuat Jatuhkan Diri dari Lantai 11
Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Penggunaan pasal TPPU akan menjadi senjata utama kepolisian untuk melacak dan merampas kembali seluruh aset hasil kejahatan untuk negara.
Dukungan penuh juga datang dari jajaran TNI. Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menegaskan komitmennya untuk memastikan tidak ada oknum anggota yang menjadi pelindung (beking) dalam aktivitas ilegal tersebut.
"Apabila ditemukan oknum yang berniat atau sudah terlibat, segera hentikan. Kami berkomitmen membantu menyelesaikan masalah penyalahgunaan subsidi ini," tegas Mayjen Yusri.
Di sisi lain, Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Fanda Chrismianto, memastikan sanksi administratif berat menanti mitra distribusi yang terbukti "bermain mata" dengan para pengoplos.
"Pertamina bersikap tegas jika ditemukan mata rantai distribusi, baik pangkalan maupun agen, yang melakukan pelanggaran penyaluran," ungkap Fanda.
Praktik pengoplosan gas melon ke tabung non-subsidi di Wonosari ini diperkirakan telah berlangsung sejak Januari 2026. Aksi ilegal ini memicu kelangkaan gas yang menyulitkan warga kurang mampu di wilayah Klaten dan sekitarnya. (ren)
Editor : Kabun Triyatno