RADARSOLO.COM - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek gudang pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten, Selasa (28/4/2026).
Aktivitas ilegal itu mengejutkan pemerintah desa setempat.
Kepala Desa Sekaran Heri Trimarjono mengaku tidak menyangka wilayahnya dijadikan pusat pengoplosan gas.
Menurutnya, lokasi gudang tersebut berada di area perbatasan yang berjarak sekitar 3 kilometer (km) dari pemukiman terdekat. Sekalipun berada di tepi Jalan Pakis-Daleman.
"Setahu saya (sebelum jadi gudang) dulu itu kolam ikan, tapi sudah lama tidak digunakan. Tahu-tahu Selasa kemarin baru tahu kalau di sini ada pengoplosan gas. Masyarakat benar-benar kaget," ujar Heri, Sabtu (2/5/2026).
Heri menjelaskan, aktivitas di gudang tersebut sangat tertutup. Meski beberapa warga sempat melihat truk gas keluar masuk, posisi gudang yang terpencil membuat warga tidak menaruh curiga.
Selain itu, tidak ada warga lokal yang dipekerjakan di lokasi tersebut. Hal itu yang membuat pemerintah desa tidak mengetahui aktivitas yang dilakukan pada gudang.
"Kalau siang tertutup rapat, ternyata kegiatannya malam hari. Pemilik lahan ini dulu orang sini, tapi terakhir yang saya tahu sudah pindah tangan ke orang Bandung,” ujar Heri.
Kades mengaku baru mengetahui lokasi itu dijadikan sarang pengoplosan gas LPG itu saat terjadi penggerebekan.
Baca Juga: Waspada Akal Imitasi, Bawaslu dan Polres Wonogiri Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Heri ditelepon oleh pihak kepolisian untuk menyaksikan proses penyitaan terhadap barang bukti yang berhasil diamankan dari gudang.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin yang turun langsung ke lokasi, menegaskan bahwa tindakan para pelaku bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap negara dan masyarakat kecil.
"LPG 3 kg adalah barang subsidi yang diperuntukkan bagi mereka yang berhak. Ketika isinya dipindahkan dan dijual dengan harga non-subsidi untuk keuntungan pribadi, ini adalah pengkhianatan terhadap rakyat kecil yang sedang berjuang di tengah situasi ekonomi yang sulit," tegasnya
Pengungkapan di Klaten ini merupakan bagian dari operasi besar-besaran Polri di seluruh Indonesia.
Tercatat sejak Januari hingga 1 Mei 2026, Polri telah menindak 403 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dengan total 517 tersangka.
"Ini adalah wujud komitmen Polri menjalankan amanat Bapak Presiden melalui Bapak Kapolri. Semua subsidi harus dipastikan sampai kepada yang membutuhkan. Manakala terjadi penyimpangan, kewajiban kami untuk melakukan tindakan tegas tanpa pandang bulu," tegasnya.
Seperti diketahui polisi telah mengamankan dua orang tersangka. Yakni KA yang berperan sebagai penyuntik maupun pengoplos atau yang dijuluki dokter sekaligus penimbang. Kemudian ARP yang berperan sebagai sopir pengangkut gas
Barang bukti berupa ribuan tabung gas berbagai ukuran dan alat pemindah gas (regulator) telah diamankan oleh tim Dittipidter Bareskrim Polri untuk pengembangan kasus lebih lanjut guna memburu aktor intelektual di balik aktivitas ilegal tersebut. (ren)
Editor : Tri Wahyu Cahyono