RADARSOLO.COM - Satreskrim Polres Klaten kembali membongkar kasus kakap penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.
Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Senin (4/5/2026) di Desa Daleman, Kecamatan Tulung, Klaten.
Polisi berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti solar sebanyak 2.055 liter atau setara dengan 2 ton lebih.
Kapolres Klaten AKBP Moh. Faruk Rozi menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Mengenai adanya aktivitas mencurigakan di Dukuh Padan, Desa Daleman, Kecamatan Tulung tersebut.
Baca Juga: Gak Main-Main! 5 Faktor Ini Bikin Veda Ega Pratama Berani Tantang Rival di Moto3 Prancis 2026
"Kami mengamankan dua tersangka utama. Pertama berinisial BGP, 35, warga Banyudono, Boyolali selaku pelaku penimbunan. Kedua berinisial JS, 50, warga Laweyan, Surakarta yang berperan sebagai pengepul atau penadah," jelas Faruk, Rabu (6/5/2026).
Dalam penggeledahan di TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti kejahatan yang cukup masif. Seperti 137 galon berisi solar subsidi dengan total 2.055 liter.
Kemudian tiga unit kendaraan angkut (2 unit pick-up dan 1 unit kendaraan pribadi) tanpa modifikasi.
Begitu juga 18 lembar rekening koran bukti transaksi jual-beli. Termasuk peralatan pendukung seperti selang, corong ember dan alat bantu angkut galon.
"Aktivitas ilegal ini sudah berjalan selama satu tahun dengan omzet yang sangat fantastis, mencapai Rp 200 juta per bulan sehingga diperkirakan sudah Rp 2,4 miliar,” ujar Faruk.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Taufik Frida Mustofa membeberkan modus operandi yang digunakan jaringan ini cukup unik.
Alih-alih mengantre di SPBU, para pelaku justru berburu solar dari truk-truk ekspedisi yang sedang parkir atau beristirahat.
"Pelaku mendatangi truk-truk pengangkut logistik secara acak di wilayah Soloraya hingga Yogyakarta. Mereka membeli solar hasil kencing atau pengurangan kapasitas tangki dari sopir truk seharga Rp 9.000 per liter," ungkap Taufik.
Solar yang dikumpulkan sedikit demi sedikit sekira 5-10 liter per truk itu kemudian dibawa ke gudang penimbunan di Tulung, Klaten.
Setelah terkumpul dalam jumlah besar, solar tersebut dijual kembali ke sektor industri di wilayah Soloraya hingga Jawa Timur dengan harga Rp12 ribu per liter.
Baca Juga: Kantor DLH Sragen Diobok-obok Maling, Empat Aki Truk Sampah Digasak: Kantor DPU Juga Jadi Sasaran
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Sales Branch Manager Yogyakarta IV Fuel PT Pertamina Patra Niaga Dany Sanjaya Silitonga menyampaikan apresiasi tinggi atas gerak cepat Polres Klaten. Ia menegaskan bahwa praktik tersebut sangat merugikan negara dan masyarakat yang membutuhkan BBM subsidi.
"Kami mendukung penuh proses hukum ini. Sebagai langkah preventif, Pertamina terus memperkuat sistem QR Code Subsidi Tepat agar setiap transaksi dapat dipertanggungjawabkan," tegas Dany.
Ia juga memperingatkan para mitra Pertamina agar tidak main-mata dalam pendistribusian BBM.
"Pertamina tidak segan memberikan sanksi tegas kepada mitra atau SPBU yang terbukti melanggar aturan," imbuhnya.
Pertamina mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui kontak Pertamina 135 atau kepolisian terdekat. Jika menemukan indikasi penimbunan BBM subsidi di lingkungannya. (ren)
Editor : Tri Wahyu Cahyono