RADARSOLO.COM-Jajaran Satreskrim Polres Klaten berhasil mengungkap dua kasus asusila rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan sepanjang April 2026.
Kedua tersangka yang masing-masing merupakan orang dekat korban telah diringkus dan mendekam di sel tahanan Mapolres Klaten.
Kapolres Klaten AKBP Moh. Faruk Rozi dalam keterangan pers, Selasa (12/5/2026) mengungkapkan, kedua kasus ini melibatkan korban yang masih sangat muda.
Sedangkan para pelaku berusia di atas 50 tahun.
Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial H, 53, seorang buruh harian lepas yang bekerja sebagai sopir truk asal Kecamatan Kemalang, Klaten.
Baca Juga: Kubu Jokowi Serahkan Kontra Memori Banding, Sebut Gugatan Ijazah di PN Solo Cacat Formal
Adapun korban berinisial AN, 18, ternyata telah mengalami kekerasan seksual sejak 2025.
"Berdasarkan pemeriksaan, perbuatan tersebut dilakukan kurang lebih 15 kali sejak 2025 di empat lokasi berbeda. Termasuk di Kemalang serta beberapa rest area di wilayah Klaten dan Sleman," jelas Kapolres.
Modus pelaku dengan memberikan uang jajan kepada korban. Ironisnya, pelaku merupakan kerabat dekat atau sangat mengenal ayah korban.
Kasus tersebut terbongkar setelah orang tua korban mendapati korban dalam kondisi hamil delapan bulan. Kemudian melaporkan hal itu ke polisi pada 21 April 2026.
Sementara itu, untuk kasus rudapaksa kedua yang tak kalah memilukan dilakukan tersangka berinisial J, 57, seorang pedagang asal Madiun yang berdomisili di Kecamatan Wedi, Klaten.
Korbannya adalah anak tirinya sendiri, ANT, yang baru berusia 8 tahun.
Aksi bejat J terbongkar saat ibu kandung ANT memeriksa ponsel milik tersangka.
Sang ibu menemukan lima potongan video yang merekam rudapaksa antara pelaku dan korban di sebuah hotel di Klaten.
"Pelaku merayu korban dengan memberikan uang jajan dan membelikan ponsel. Setelah dilakukan pendalaman, tersangka mengakui telah melakukan aksinya sebanyak empat kali, baik di Klaten maupun di Madiun," ungkap Faruk.
Baca Juga: Pamit Berangkat Kuliah ke Jogja, Warga Slogohimo Wonogiri Dilaporkan Hilang
Polisi menyita barang bukti berupa pakaian, satu unit ponsel, dan sebuah flash disk berisi rekaman video rudapaksa tersebut. Tersangka langsung ditangkap pada 26 April 2026 setelah laporan diterima.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf b jo Pasal 15 UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar. Kami berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan tanpa pandang bulu," tegas Faruk.
Menyikapi maraknya kasus rudapaksa, Kapolres mengimbau kepada tokoh masyarakat, tokoh agama dan orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak. Terutama di lingkungan masing-masing.
"Kami memohon bantuan semua pihak untuk bersama-sama meningkatkan sosialisasi dan pengawasan guna mencegah terjadinya kejahatan terhadap anak dan perempuan di wilayah Klaten," pungkasnya. (ren)
Editor : Tri Wahyu Cahyono