Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Klaten Bekuk Pelaku Curanmor di Jogonalan

Angga Purenda • Selasa, 19 Mei 2026 | 14:21 WIB
Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi saat memperlihatkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku di Mapolres Klaten. (Angga Purenda/Radar Solo)
Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi saat memperlihatkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku di Mapolres Klaten. (Angga Purenda/Radar Solo)

RADARSOLO.COM - Satreskrim Polres Klaten bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kendaraan motor (curanmor) di wilayah Kecamatan Jogonalan.

Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian dilaporkan pada Senin (18/5/2026).

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Klaten, Senin (18/5/2026).

Baca Juga: Pelatih Persis Solo Enggan Terbebani Kutukan Lawan Persita Tangerang

Diketahui, pencurian terjadi di kawasan Pasar Kraguman, Kecamatan Jogonalan.

Kapolres menjelaskan bahwa korban berinisial U kehilangan sepeda motornya setelah memarkirkan kendaraan di tempat yang kurang pengawasan.

“Korban mengendarai sepeda motor untuk membeli sesuatu di pasar. Tetapi yang bersangkutan memarkirkan kendaraan tidak di area parkir pasar, melainkan di samping minimarket,” ujar Faruk.

Melihat sepeda motor ditinggalkan begitu saja tanpa pengawasan, tersangka yang diketahui berinisial JS, warga Desa Bendan, Kecamatan Manisrenggo,  Klaten, tergerak membawa kabur motor korban.

Usai mendapatkan laporan, Tim Satreskrim Polres Klaten yang dipimpin Kasatreskrim langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Hingga akhirnya berhasil membekuk pelaku dalam waktu singkat.

Selain menangkap tersangka JS, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting.

Baca Juga: Kepincut Bangun 44 Titik Gedung KDMP, Warga Boyolali Tertipu Rp1,2 Miliar: Satreskrim Polres Boyolali Ungkap Modus Pelaku

Diantaranya satu unit sepeda motor milik korban, dokumen legalitas kendaraan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Faruk menegaskan, pihak kepolisian tidak menunda proses hukum terhadap pelaku. Tersangka ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tersangka langsung kita proses hukum dan kita laksanakan penahanan. Pengungkapannya sebelum satu kali 24 jam,” tegas Kapolres.

Atas tindakan nekatnya, tersangka JS dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Di sisi lain, Kapolres mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan, terutama di area keramaian. Masyarakat sangat disarankan untuk menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas serupa. (ren)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#curanmor #Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi #polres klaten #jogonalan