Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Bahas Dua Dua Raperda Tentang P4GN dan Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, DPRD Klaten Bentuk Dua Gabungan Komisi

Angga Purenda • Senin, 8 Juni 2026 | 18:50 WIB
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menyerahkan dokumen dua raperda ke Wakil Ketua DPRD Klaten Bahtiar Joko Widagdo dalam rapat paripurna, Senin (8/6/2026). (Angga Purenda/Radar Solo)
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menyerahkan dokumen dua raperda ke Wakil Ketua DPRD Klaten Bahtiar Joko Widagdo dalam rapat paripurna, Senin (8/6/2026). (Angga Purenda/Radar Solo)

RADARSOLO.COM- DPRD Klaten resmi membentuk dua Gabungan Komisi untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting.

Pembentukan itu disahkan dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh jajaran anggota dewan, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Klaten, Senin (8/6/2026).

Pimpinan rapat paripurna, Wakil Ketua DPRD Klaten Bahtiar Joko Widagdo menjelaskan bahwa pembentukan gabungan komisi ini mengacu pada Peraturan Tata Tertib DPRD Klaten Nomor 1 Tahun 2025, khususnya Pasal 9 huruf C dan Pasal 109 ayat 8.

Baca Juga: Racun Tikus yang Digunakan Menantu Laknat Meracuni Warga Sindon Boyolali Dibeli dengan Cara COD, Hukuman Seumur Hidup di Depan Mata

DPRD Klaten membagi pembahasan kedua regulasi tersebut ke dalam dua forum gabungan komisi yang berbeda.

Untuk gabungan Komisi 1 dan Komisi 4 akan fokus pembahasan Raperda tentang Fasilitasi, Pencegahan, dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

“Untuk gabungan Komisi 1 dan Komisi 4 ini akan dipimpin oleh Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko dan Wakil Ketua DPRD Klaten Widodo,” ujar Bahtiar, Senin (8/6/2026).

Sedangkan gabungan Komisi 2 dan Komisi 3 akan fokus pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Klaten Bahtiar dan Haryanto.

Sementara itu, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menyambut baik langkah cepat DPRD Klaten.

Menurutnya, pembaruan kedua regulasi ini sangat mendesak demi merespons dinamika dan kondisi terkini di Kabupaten Klaten.

Baca Juga: Lansia di Sumberlawang Jadi Korban Tabrak Lari, Polres Sragen Sisir CCTV Buru Pelaku

"Kami berpikir memang sangat penting agar kedua raperda ini dirubah dengan perda yang baru yang sesuai dengan kondisi terkini. Harapannya, ketika perda ini sudah jadi, tidak hanya menjadi dokumen tapi bisa menjadi solusi dari permasalahan strategis yang ada," ujar Hamenang usai rapat paripurna.

Terkait Raperda Pengelolaan Sampah, Hamenang menekankan pentingnya strategi menyeluruh akibat meningkatnya timbunan sampah seiring berkembangnya pariwisata Klaten.

Pemerintah daerah berkomitmen menyapu bersih masalah ini dari tiga lini. Yakni hulu dengan membangun komitmen warga untuk memilih sampah dari rumah tangga.

“Kemudian di bagian tengah dengan mengoptimalkan kembali fungsi tempat pengolahan sampah reduce-reuse dan recycle (TPS 3R) yang di beberapa wilayah sempat terkendala. Sedangkan di hilir pada penyelesaian pemrosesan akhir di TPA Troketon,” jelasnya.

Baca Juga: Persis Solo Punya Kompetitor Sekota, Klub Liga 2 Ini Putuskan Ber-homebase di Stadion Sriwedari

Hamenang bahkan mencontohkan aksi nyata ini dari Rumah Dinas Bupati dengan memanfaatkan sisa makanan untuk pakan ternak dan lubang biopori sebagai kompos tanaman sayur mandiri.

Terkait potensi penerapan aturan reward and punishment dalam perda  pengelolaan sampah sampah, pihaknya memilih menunggu hasil pembahasan dan public hearing yang akan digelar oleh DPRD bersama masyarakat.

Mengenai Raperda P4GN, Hamenang memperingatkan bahwa posisi geografis Klaten yang strategis kini membawa risiko baru.

Kehadiran jalan tol, akses kereta api, serta posisi di antara dua kota besar (Jogja-Solo) meningkatkan potensi kerawanan peredaran gelap narkoba.

"Makanya kita harus aware, kita harus paham lebih dulu dengan menyiapkan perangkat peraturannya. Agar ke depan langkah pencegahan peredaran narkoba di Kabupaten Klaten bisa berjalan secara komprehensif," pungkasnya. (ren)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#raperda p4gn #pengelolaan sampah #Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo #dprd klaten #komisi