Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Kanwil DJP Jateng II Gelar Sita Serentak: Sasar 28 Objek Aset Penunggak Pajak Senilai Rp2,05 Miliar, KPP Pratama Klaten Jadi Salah Satu Lokasi

Angga Purenda • Jumat, 12 Juni 2026 | 12:26 WIB
Aset yang disita oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) yang didominasi aset bergerak di halaman Kantor KPP Pratama Klaten (Dok. Kanwil DJP Jateng II)
Aset yang disita oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) yang didominasi aset bergerak di halaman Kantor KPP Pratama Klaten (Dok. Kanwil DJP Jateng II)

RADARSOLO.COM - Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II mengambil tindakan tegas terhadap para penunggak pajak yang bandel.

Mulai Rabu-Jumat (10–12/6/2026), otoritas perpajakan menggelar aksi Tindakan Sita Serentak Tahun 2026 di seluruh wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah naungan Kanwil DJP Jawa Tengah II.

Langkah penegakan hukum perpajakan yang terukur tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penagihan. Termasuk memberikan efek jera bagi penunggak pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya.

Sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak demi mengamankan penerimaan negara.

Baca Juga: Pertahankan Delapan Kali Beruntun, Pemkab Klaten Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Teguh Budiharto menegaskan bahwa tindakan penyitaan massal tersebut merupakan bagian dari prosedur hukum yang sah.

"Sita serentak merupakan langkah penegakan hukum yang dilakukan setelah berbagai upaya persuasif ditempuh. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk segera menyelesaikan tunggakan pajaknya. Sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan guna mendukung penerimaan negara," terang Teguh dalam keterangan tertulisnya.

Aksi penegakan hukum dalam rentang waktu tiga hari tersebut menyasar 28 objek sita yang tersebar di seluruh wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah II.

Meliputi 11 KPP Pratama dan 1 KPP Madya.

Wilayah geografis pengawasan ini membentang luas mulai dari ujung utara di Karanganyar hingga wilayah selatan di Cilacap.

Dalam konferensi pers yang digelar di Klaten, Kepala KPP Pratama Klaten, Bambang Purwanta, membeberkan bahwa nilai nominal aset yang menjadi sasaran penyitaan kali ini sangat signifikan.

"Dalam tiga hari ini, kami secara bersama-sama satu kanwil melaksanakan penyitaan serentak. Objek yang berhasil disita ada sebanyak 28 objek yang tersebar di seluruh Kanwil. Sebagian barang-buktinya ada di sini, berasal dari wilayah kerja KPP Klaten dan KPP Boyolali. Total nilai estimasi dari seluruh aset yang disita ini mencapai sekitar Rp2,05 miliar," ungkap Bambang.

Aset yang disita oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) tersebut didominasi oleh aset bergerak.

Di antaranya berupa kendaraan bermotor, mobil penumpang, mobil pick-up dan truk.

Termasuk berbagai jenis kendaraan operasional penunjang usaha lainnya milik wajib pajak yang menunggak.

Bambang menjelaskan bahwa tindakan penyitaan tidak dilakukan secara semena-mena. Melainkan melalui regulasi berlapis yang sangat ketat dan diatur oleh undang-undang, mulai dari penagihan pasif hingga aktif.

Proses diawali dengan penagihan pasif ketika KPP menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Jika dalam jangka waktu yang ditentukan utang pajak tersebut urung dilunasi, barulah bergulir ke ranah penagihan aktif.

Juru sita akan melayangkan Surat Teguran, disusul dengan penyampaian Surat Paksa.

Jika wajib pajak tetap tidak kooperatif, barulah diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP).

"Saat ini posisinya berada di tahap penyampaian SPMP dan eksekusi sita. Sebelum menyita, teman-teman Juru Sita Pajak Negara wajib melakukan penelitian aset terlebih dahulu. Ini penting untuk memastikan status kepemilikan aset secara sah dan kelayakannya agar aspek kepastian hukum dan akuntabilitas tetap terjamin," jelas Bambang.

Ia juga mengingatkan konsekuensi fatal jika wajib pajak masih mengabaikan kewajibannya pasca-penyitaan tersebut.

"Jika setelah disita ini utang pajak tetap tidak dilunasi, maka tahapan berikutnya adalah penerbitan Surat Perintah Melakukan Lelang. Barang-barang sitaan ini akan kami lelang secara resmi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)," tegasnya.

Meski bertindak tegas, Bambang memastikan jajarannya tetap mengedepankan pendekatan yang edukatif dan komunikatif saat mengeksekusi lapangan.

Seperti memberikan penjelasan komprehensif mengenai hak, kewajiban dan konsekuensi hukum yang melekat pada wajib pajak.

Melalui momentum Sita Serentak tersebut, Ia berharap kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu terus meningkat.

Otoritas pajak akan terus memantau setiap tunggakan yang belum tuntas sesuai koridor hukum yang berlaku.

"Mudah-mudahan langkah ini mendorong wajib pajak untuk semakin patuh. Karena jika wajib pajak semakin patuh, pajak akan tumbuh dan Indonesia menjadi tangguh," ujar Bambang.(ren)

Editor : Nur Pramudito
#KPP Pratama Klaten #Aset Penunggak Pajak #klaten