Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Tragedi Berdarah di Prambanan: Polres Klaten Berhasil Ringkus Pelaku Penganiayaan, Tiga Diantaranya Anak di Bawah Umur

Angga Purenda • Minggu, 14 Juni 2026 | 11:20 WIB
Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi bersama jajaran memperlihatkan barang bukti berupa celurit yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, Sabtu (13/6/2026). (Angga Purenda/Radar Solo)
Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi bersama jajaran memperlihatkan barang bukti berupa celurit yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, Sabtu (13/6/2026). (Angga Purenda/Radar Solo)

RADARSOLO.COM-Polres Klaten mengungkap kasus kekerasan yang terjadi di Jalan Raya Solo-Yogyakarta Km 17, Sidodadi, Desa Tlogo, Kecamatan Prambanan. Peristiwa itu terjadi pada 27 Mei 2026 pada pukul 03.00 atau saat malam takbiran Hari Raya Idul Adha.

Kepolisian telah menetapkan empat pelaku yang terdiri dari satu orang dewasa dan tiga anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Adapun korban bernama Aldino Akbar, 19, mengalami luka akibat penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Baca Juga: Sampah TPS Bareng Lor Meluber: Sempat Ditinjau Bupati Klaten, Siapkan Sanksi Denda Rp 4 Juta Bagi Pembuang Sampah Liar

"Untuk penangkapan berselang tiga hari setelah kejadian. Tersangka yang dewasa itu yang berhasil kita amankan terlebih dahulu. Setelah itu langsung kita laksanakan pengembangan dan berhasil kita amankan tiga ABH yang ikut serta atau turut membantu kejahatan yang dilakukan oleh tersangka yang dewasa." ungkap Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi, Sabtu (13/6/2026).

Polisi mengamankan satu orang tersangka dewasa berinisial NPS, 18. Sedangkan tiga pelaku lainnya merupakan anak berhadapan dengan hukum berinisial FDF, LO, dan DIP. Tersangka dewasa telah ditahan di ruang tahanan Mapolres Klaten.

"Untuk tersangka yang dewasa sudah kita amankan dan sudah kita laksanakan penahanan di ruang tahanan Mapolres Klaten." tambahnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor berbagai merek.

Termasuk satu bilah celurit sepanjang 60 cm yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan.

Merujuk hasil penyelidikan, aksi penganiayaan tersebut dipicu oleh perbedaan kelompok motor alias geng antara korban dan para pelaku.

Baca Juga: Klasemen Sementara Babak 32 Besar Liga 4: Persiharjo Sukoharjo, Persebi Boyolali, Persibangga Purbalingga dan Persak Kebumen dalam Situasi Penuh Tekanan

"Antara korban dengan tersangka tidak saling mengenal. Jadi memang mereka ketika berpapasan di jalan saling kejar-kejaran," jelas kapolres.

"Kelompok dari pelaku yang terdiri dari satu orang dewasa dan tiga ABH melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan celurit. Korban setelah itu dilarikan ke rumah sakit dan sempat opname di rumah sakit." imbuh Faruk.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 466 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun enam bulan.

Faruk juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan adanya perkumpulan remaja yang terindikasi membawa senjata tajam atau menggunakan knalpot brong untuk melapor ke kepolisian.

Baca Juga: Gelar Konferensi di Jepang, JCI Solo dan JCI Surigao Filipina Resmi Teken Kerja Sama Sister Chapter

"Mohon apabila melihat ada perkumpulan remaja ataupun anak-anak yang menggunakan knalpot brong ataupun terindikasi membawa sajam, tolong diinformasikan kepada polisi dan petugas akan cepat merespon. Untuk melaksanakan pencegahan supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak kita ingin seperti yang terjadi pada saat pengungkapan kasus ini." tegas Faruk.

Selain itu, peran orang tua, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, hingga lingkungan pendidikan dinilai penting dalam mencegah keterlibatan anak-anak dalam tindak pidana.

Pengawasan terhadap para pelajar juga diharapkan dapat terus diperkuat oleh satuan pendidikan guna mencegah peserta didik terlibat maupun berpotensi menjadi pelaku tindak pidana.

Baca Juga: Polres Wonogiri Amankan Anak Bawah Umur yang Terlibat Curanmor Lintas Provinsi

Sebelumnya Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menjenguk Aldino Akbar yang menjadi korban aksi penganiayaan tersebut, pada Rabu (3/6/2026).

Kedatangan Bupati di kediaman korban yang beralamat di Sidowayah, Kelurahan Kabupaten, Kecamatan Klaten Tengah tersebut dilakukan guna menyerahkan bantuan pengobatan sekaligus memberikan dukungan moral. (ren)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#prambanan #celurit #penganiyaan #polres klaten #anak bawah umur