Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Gondol Motor, Residivis Curanmor Ditangkap Usai Aksi Kejar-kejaran dengan Warga Wonosari Klaten Sejauh 4 Km

Angga Purenda • Rabu, 17 Juni 2026 | 17:07 WIB
Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi saat memperlihatkan barang bukti yang berhasil diamankan di Mapolres Klaten, Rabu (17/6/2026). (Angga Purenda/Radar Solo)
Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi saat memperlihatkan barang bukti yang berhasil diamankan di Mapolres Klaten, Rabu (17/6/2026). (Angga Purenda/Radar Solo)

RADARSOLO.COM–Aksi nekat seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Agus Maryanto, 35 berakhir di jeruji besi.

Pelaku berhasil diamankan setelah aksi pencuriannya di wilayah Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, digagalkan oleh korban dan warga yang melakukan pengejaran sejauh 4 Km.

Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi di Mapolres Klaten mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (9/6/2026) sekira pukul 17.15.

Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di teras kandang bebek milik korban di Dusun Dadagan RT 02 RW 08, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari.

Baca Juga: Tutup Tahun Ajaran 2025/2026, Ribuan Siswa SD Di Solo Meriahkan Kirab Budaya

Kejadian bermula saat Zaidan Waspada Bramastya Frisinky, 19, memarkir sepeda motornya dengan kondisi kunci yang masih tertancap di kendaraan.

Kondisi Zaidan yang lengah dimanfaatkan oleh pelaku yang saat itu sedang berjalan kaki mencari sasaran.

"Kemudian tersangka langsung membawa kabur motor milik korban," ujar Faruk, Rabu (17/6/2026)

Melihat sepeda motornya dibawa kabur, korban spontan berteriak meminta tolong.

Bersama dengan tetangga dan warga sekitar, korban langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Baca Juga: Menang Sebelum Badai Datang: Pelajaran Sun Tzu untuk Ketahanan Keluarga di Masa Sulit

Pelarian pelaku tidak berjalan mulus. Setelah dikejar sejauh sekira 4 Km dari lokasi kejadian, pelaku yang panik terjatuh dan mengalami luka-luka, sementara sepeda motor milik korban mengalami kerusakan.

"Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan oleh korban dibantu oleh warga," jelas Kapolres.

Warga kemudian menyerahkan pelaku beserta barang bukti ke pihak kepolisian untuk menghindari aksi main hakim sendiri dan agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga: Lampaui Target KPK hingga 289 Persen, Pemprov Jateng Raih Penghargaan E-Learning ASN Berintegritas

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Faruk mengungkapkan bahwa pelaku merupakan seorang spesialis curanmor yang baru saja keluar dari penjara. Ia sebelumnya pernah dipidana atas kasus serupa di Kabupaten Sukoharjo.

"Kebetulan tersangka itu juga residivis kasus curanmor pada tahun 2024 di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan mendapatkan vonis 16 bulan kurungan penjara," urai Faruk.

Polisi menyebut pelaku sengaja berjalan kaki mencari target kendaraan yang dirasa mudah untuk dicuri.

"Memang yang bersangkutan itu memang hunting dengan berjalan kaki mencari kendaraan-kendaraan yang bisa pelaku bawa kabur atau bawa pergi," tambahnya.

Baca Juga: Tunjang Akses Asrama Atlet NPC, DPUPR Karanganyar Usulkan Tiga Jalur Alternatif ke Pusat

Dari penangkapan ini, Satreskrim Polres Klaten berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban dalam kondisi rusak akibat terjatuh. Ditambah satu lembar STNK sepeda motor milik korban.

Atas perbuatannya, residivis tersebut kembali harus berhadapan dengan hukum. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP dan atau Pasal 17 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani intensif oleh Satreskrim Polres Klaten untuk proses penyidikan lebih lanjut. (ren)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#kejar-kejaran #curanmor #residivis #polres klaten #Kapolres Klaten AKBP M Faruk Rozi