Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

DPRD Klaten Gelar Rapat Paripurna, Tiga Fraksi Soroti Penguatan Fungsi dan Keterwakilan Perempuan di BPD

Angga Purenda • Kamis, 18 Juni 2026 | 15:13 WIB
Juru bicara dari sejumlah fraksi di DPRD Klaten menyampaikan pemandangan umum terkait Perubahan Kedua Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang BPD, Kamis (18/6/2026). (Angga Purenda/Radar Solo)
Juru bicara dari sejumlah fraksi di DPRD Klaten menyampaikan pemandangan umum terkait Perubahan Kedua Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang BPD, Kamis (18/6/2026). (Angga Purenda/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – DPRD Klaten menggelar rapat paripurna dengan salah satu agendanya Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi terhadap Perubahan Kedua Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kamis (18/6/2026)

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko, didampingi para Wakil Ketua DPRD yakni Bahtiar Joko Widagdo, Hariyanto, dan Widodo serta jajaran anggota dewan,.

Turut hadir dalam forum tersebut, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Klaten .

Baca Juga: Power Bank Meledak, Rumah Warga Tawangmangu Terbakar: Satu Orang Luka

Dalam agenda penyampaian pemandangan umum, terdapat tujuh fraksi di DPRD Klaten yang memberikan apresiasi sekaligus catatan kritis terhadap raperda perubahan tersebut. Harapannya selaras dengan regulasi pusat, khususnya UU No. 3 Tahun 2024 dan PP No. 16 Tahun 2026.

Pemandangan umum mengenai perubahan kedua Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang BPD  dari Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan oleh juru bicaranya, Arry Shinta Wati. Pihaknya berterima kasih kepada Bupati Klaten beserta jajaran yang telah menyusun dan menyajikan raperda tersebut.

"Fraksi PDI Perjuangan akan melakukan pembahasan secara rinci dan detail terhadap perancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang BPD ini dalam rapat-rapat panitia khusus (Pansus)," ujar Arry.

Juru bicara Fraksi Partai Golkar Heri Wibawa menyatakan dukungannya agar perubahan perda tersebut menghasilkan keputusan strategis yang memiliki kekuatan hukum pasti. Golkar konsisten memandang BPD sebagai pilar utama demokrasi, legislasi dan pengawasan anggaran di tingkat desa.

Sesuai aturan turunan PP Nomor 16 Tahun 2026, regulasi tersebut menetapkan masa jabatan anggota BPD menjadi 8 tahun sejak pelantikan. Kemudian dapat dipilih kembali maksimal dua kali masa jabatan.

"Fraksi Partai Golkar mendorong dan menekankan adanya aturan untuk memasukkan keterwakilan dari unsur perempuan minimal atau sekurang-kurangnya 30% dari anggota BPD. Sebagai bentuk representasi dan penghargaan agar kaum perempuan berperan aktif dalam pemerintahan desa," tegas Heri.

Baca Juga: Jelang Pilkades Serentak: Kejari Klaten Sosialisasikan Program Jaga Desa, Tekankan Transparansi dan Kekompakan Aparatur Desa

Sementara itu, Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang pandangannya disampaikan oleh Dwi Atmaja menilai perubahan regulasi tersebut sebagai konsekuensi hukum pasca berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024.

Fraksi Gerindra mengingatkan agar perubahan ini dijadikan momentum meningkatkan kapasitas BPD sebagai mitra kritis, bukan sekadar formalitas.

"BPD tidak boleh sekadar menjadi stempel kebijakan dari kepala desa. Melainkan harus mampu menjadi mitra kritis dan menyuarakan aspirasi murni masyarakat desa melalui fungsi check and balance," jelas Dwi Atmaja.

Fraksi Gerindra juga melayangkan beberapa pertanyaan penting kepada Pemkab Klaten. Yakni bagaimana langkah sosialisasi pengisian anggota BPD agar tidak memicu konflik horizontal di desa?.

Baca Juga: Motor Pegawai Rutan Solo Raib: Pelaku Terekam CCTV, Begini Ciri-Cirinya

Kemudian, apa upaya pemkab dalam membimbing dan mengawasi implementasi perda tersebut agar manfaatnya dirasakan luas oleh masyarakat?

Secara prinsip, ketiga fraksi menyatakan menerima raperda ini untuk ditindaklanjuti ke tahap pembahasan berikutnya. Diharapkan, proses di Panitia Khusus (Pansus) nantinya dapat berjalan komprehensif, terbuka, serta mengedepankan kepentingan seluruh masyarakat Kabupaten Klaten. (ren)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#keterwakilan perempuan di bpd #penguatan fungsi #Rapat Paripurna #dprd klaten #Fraksi