RADARSOLO.COM- Pemkab Klaten melalui Dinas Pendidikan (Disdik) bersiap membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP.
Pendaftaran serentak akan dimulai pada Senin-Kamis, 29 Juni-2 Juli 2026.
Kepastian jadwal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMP Disdik Klaten Guritno dalam acara Sambung Rasa yang digelar di Desa Randulanang, Kecamatan Jatinom, Senin (22/6/2026).
Baca Juga: Viral! Pengakuan Mahasiswa BEM FH UBK Usai Bertemu Wapres Gibran, Akui Terima Uang dan Minta Maaf
"Sesuai dengan SK Bupati Klaten, pendaftaran dimulai tanggal 29 Juni-2 Juli. Untuk jenjang PAUD dan SD dilaksanakan secara offline (luar jaringan) dengan langsung mendaftar ke satuan pendidikan masing-masing," ujar Guritno.
"Sedangkan untuk jenjang SMP dilaksanakan secara online (dalam jaringan)," imbuhnya.
Untuk jenjang SMP, sebanyak 65 SMP Negeri di Kabupaten Klaten akan terintegrasi dalam sistem online.
Masyarakat dan calon peserta didik dapat mengakses seluruh informasi tahapan, ketentuan, hingga melakukan pendaftaran melalui laman resmi di spmb.klaten.go.id.
Sistem pendaftaran online akan dibuka mulai Senin (29/6/2026) pukul 00.00 WIB dan ditutup pada Kamis (2/7/2026) pukul 12.00 WIB.
Setelah penutupan, tahapan akan dilanjutkan dengan analisis dan penyusunan peringkat (jurnal) pada 2–3 Juli 2026.
Baca Juga: Mau Bela Persebi Boyolali? Catat Jadwal Seleksi Terbuka Soeratin U-15 Ini
Pengumuman hasil seleksi secara resmi akan dilakukan pada Sabtu (4/7/2026), dan bagi siswa yang dinyatakan lolos wajib melakukan daftar ulang pada 6–7 Juli 2026.
Guritno memaparkan bahwa kuota penerimaan untuk jenjang SD didominasi oleh jalur domisili sebesar 80%, ditambah jalur afirmasi dan mutasi.
Sementara untuk jenjang SMP, dibuka empat jalur resmi yakni domisili minimal 40 persen dari daya tampung.
Ada perubahan pada sistem zonasi tahun ini, jika sebelumnya diukur jarak dari kantor desa, kini menggunakan titik Rukun Warga (RW) domisili terdekat menuju sekolah tujuan.
"Jadi memang ditarik dari masing-masing titik RW terdekat. Masing-masing sekolah sudah merumuskan jarak dari daerah domisili yang telah ditetapkan," ujarnya.
Terkait kebijakan baru penentuan jarak berdasarkan wilayah RW pada jalur domisili, Guritno menjelaskan bahwa hal tersebut menyesuaikan dengan regulasi kepemilikan akun.
"Kalau (penarikan jarak) dari rumah masing-masing, harus menggunakan akun siswa," kata Guritno.
"Sementara untuk siswa SD saat ini belum dibolehkan memiliki akun secara mandiri. Oleh karena itu, jarak dihitung dari titik RW terdekat yang ditarik ke sekolah yang dituju," lanjut dia.
Sedangkan untuk jalur prestasi maksimal 35 persen dari daya tampung. Jalur ini menggunakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang telah dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
Ditambah nilai piagam penghargaan serta rata-rata nilai rapor untuk mata pelajaran Matematikan dan Bahasa Indonesia yang mewakili aspek numerasi dan literasi.
Sementara itu, untuk jalur afirmasi maksimal 15 persen dari daya tampung.
Dikhususkan bagi calon siswa dari keluarga kurang mampu yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Untuk jalur mutasi, maksimal 5 persen dari daya tampung.
Guna memfasilitasi anak pekerja yang bertugas di Kabupaten Klaten tetapi masih ber-KTP luar daerah.
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo mengimbau para orang tua untuk mencermati masa pendaftaran dan memanfaatkan jalur yang paling sesuai dengan kondisi anaknya masing-masing.
"Silakan dimanfaatkan mana jalur yang terbaik. Sistem zonasi jarak sekolah ini tetap ada dan keunggulannya sekarang sudah disesuaikan dari titik wilayah RW terdekat agar lebih adil dan terukur," pungkasnya.(ren)
Editor : Tri Wahyu Cahyono