RADARSOLO.COM- Satresnarkoba Polres Klaten menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya.
Dalam kurun waktu empat bulan terakhir, tepatnya dari periode Februari-Mei 2026, Polres Klaten berhasil mengungkap 15 kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan 23 orang tersangka.
Keberhasilan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Klate AKBP Moh Faruk Rozi.
Baca Juga: Targetkan 2027, Pemkab Klaten Kejar Status Kawasan Cagar Alam Geologi Bayat Menuju Geopark
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika berbagai jenis serta ribuan butir obat keras yang siap edar.
“Untuk jumlah barang bukti sendiri, barang bukti sabu sebanyak 29,26 gram. Barang bukti ganja sebanyak 39,93 gram," jelas kapolres belum lama ini.
"Kemudian pil logo Y 5.964 butir. Kemudian Trihexy sebanyak 3.420 butir dan tembakau gorila seberat 81,12 gram," imbuhnya.
Dari total 23 tersangka yang ditangkap, polisi membaginya ke dalam beberapa kluster tindak pidana berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Terdapat 12 tersangka terlibat kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.
Kemudian ada enam tersangka terlibat kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dan tembakau sintetis.
Baca Juga: Tanggapan Jokowi usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan Kejaksaan
Sedangkan lima tersangka lainnya terlibat kasus peredaran obat keras yang melanggar Undang-Undang Kesehatan.
“Jaringan peredaran ini menyasar lintas usia. mulai dari usia produktif hingga usia muda. Rata-rata usianya sudah dewasa dan ada pada periode remaja," tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka mendekam di sel tahanan dan menghadapi jeratan hukum yang berat.
Polisi menerapkan pasal berlapis sesuai dengan jenis komoditas ilegal yang mereka edarkan.
Baca Juga: Prediksi Motor Baru Honda yang Akan Diluncurkan di Indonesia Besok: Benarkah Honda Ryden 160?
Para tersangka kasus narkotika dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tegas Kapolres.
Sementara itu, bagi lima tersangka pengedar obat keras, polisi menjerat mereka dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pelanggaran terhadap undang-undang baru ini membawa ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak R p5 miliar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” jelas kapolres.
Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Klaten AKP Sudarmiyanto membeberkan, para pelaku menggunakan berbagai teknik dan modus operandi untuk mengelabui petugas. Baik dalam pemesanan obat keras maupun narkotika.
Baca Juga: Auto Laris! Skutik Retro Terbaru Suzuki Ini Ternyata Super Irit BBM, Cuma Segini Konsumsinya
Untuk peredaran obat keras seperti pil koplo dan trihexyphenidyl, pelaku memanfaatkan sistem belanja daring (online) hingga Cash on Delivery (COD).
Jaringan penyedia obat keras ini bahkan diketahui berasal dari luar kota, seperti Jakarta dan Bandung.
"Ada beberapa teknik cara terkait dengan pemesanan. Yang pil itu ada yang COD, terus kemudian ada yang kiriman dari Bandung atau Jakarta kayak paket," ujar kasatnarkoba.
"Modelnya pakai online, kemudian pesan dan diambil di jasa pengiriman paket. Bahkan ada barang bukti yang diamankan dari satu tersangka itu dikirim (ke alamat) di depan kantor," imbuh dia.
Baca Juga: Auto Laris! Skutik Retro Terbaru Suzuki Ini Ternyata Super Irit BBM, Cuma Segini Konsumsinya
Sedangkan untuk narkotika jenis sabu dan ganja, Sudarmiyanto menyebut para pelaku masih menggunakan modus konvensional yang kerap dipakai jaringan narkoba, yaitu sistem alamat.
"Ditaruh di suatu tempat (oleh bandar), kemudian diambil oleh pembeli," tambahnya.(ren)
Editor : Tri Wahyu Cahyono