RADARSOLO.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha yang beroperasi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Keputusan tersebut diambil setelah upaya penyehatan oleh pengurus dan pemegang saham gagal.
Keputusan pencabutan izin usaha ini mulai berlaku efektif terhitung sejak Kamis (25/6/2026).
Tindakan tegas itu didasarkan pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEPR-111/D.03/2026 tertanggal 25 Juni 2026 mengenai Pencabutan Izin Usaha bank yang beralamat di Jalan Raya Klaten-Solo Km. 8,4 Besole, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah tersebut.
Melalui pengumuman resmi Nomor PENG-1/KO.1301/2026 yang ditandatangani oleh Kepala OJK Solo Mohammad Mufid (Deputi Direktur Madya), terdapat tiga poin yang harus segera dijalankan pascapencabutan izin usaha tersebut.
“Seluruh kantor PT BPR Ceper Permata Artha resmi ditutup untuk umum. Pihak manajemen diwajibkan untuk menghentikan seluruh bentuk kegiatan usahanya,” tulis dalam keterangan pengumuman yang ditempel pada pintu bank tersebut.
Lebih lanjut untuk proses penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Ceper Permata Artha akan ditangani langsung oleh Tim Likuidasi.
Tim tersebut akan dibentuk secara resmi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk Direksi, Dewan Komisaris, serta Pemegang Saham PT BPR Ceper Permata Artha dilarang keras melakukan tindakan hukum apa pun yang berkaitan dengan aset dan kewajiban bank. Kecuali jika mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari LPS.
Baca Juga: Wagub Taj Yasin Minta Seluruh OPD Contek Inovasi Pemberdayaan Desa Kranggan Klaten
“Bagi para nasabah PT BPR Ceper Permata Artha diimbau untuk tetap tenang. Segala urusan pemenuhan hak nasabah (seperti simpanan/tabungan) selanjutnya akan dikoordinasikan dan dijamin oleh LPS sesuai dengan regulasi perbankan yang berlaku,” tulis pengumuman itu.
Seperti diketahui, sejak 18 Juni 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Ceper Permata Artha sebagai Bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BPD) karena memiliki rasio Kewajiban Penyedia Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen.
Termasuk Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat tidak sehat.
Status pengawasan BPR tersebut ditingkatkan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR).
Baca Juga: Ramai Isu Gerbong Surabaya, Manajemen Persis Solo: Kami Ambil Pemain Terbaik Berbasis Data
Namun, hingga batas waktu yang diberikan, pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan penyehatan permodalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari pantauan radarsolo.jawapos.com, tampak sejumlah staf dari LPS berada di PT BPR Ceper Permata Artha.
Mereka sedang melakukan validasi data terkait simpanan maupun tabungan milik nasabah.
Ada pula warga yang hendak melakukan peminjaman pada bank tersebut. Tetapi tidak mengetahui jika izin usaha dari PT BPR Ceper Permata Artha telah dicabut oleh OJK. (ren)
Editor : Tri Wahyu CahyonoSumber : Radarsolo.jawapos.com