RADARSOLO.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 di aula kantor KPU setempat, Rabu (1/7/2026).
Ada hal menarik dalam rekapitulasi yang dilakukan KPU kali ini, jumlah data pemilih di Kabupaten Klaten mengalami lonjakan signifikan bahkan melampaui jumlah pemilih pada Pemilu 2024.
Ketua KPU Kabupaten Klaten, Primus Supriono mengungkapkan bahwa keistimewaan pemutakhiran data pada triwulan kedua ini terletak pada tingginya angka pertumbuhan pemilih baru.
Jika dibandingkan dengan triwulan pertama tahun 2026, terjadi peningkatan sebanyak sekira 38.000 pemilih.
"Saat ini untuk total jumlah pemilih di Kabupaten Klaten tercatat ada sebanyak 1.003.891 pemilih. Angka ini naik signifikan jika dibanding Pemilu 2024 yang hanya sekira 973.000 pemilih, maupun Pilkada lalu yang berada di angka sekira 971.000 pemilih," kata Primus saat ditemui seusai rapat pleno.
Primus menguraikan, dari penambahan sekira 38.000 pemilih tersebut, sebanyak sekira 22.000 orang merupakan pemilih baru yang benar-benar memasuki usia 17 tahun.
Sementara itu, sekira 14.000 pemilih merupakan warga negara yang sebenarnya sudah memiliki hak pilih namun sempat tertunda karena belum memiliki KTP elektronik (E-KTP).
Sisanya, sekitar 1.600 pemilih, merupakan warga yang masuk ke Klaten karena faktor mutasi penduduk atau pindah datang.
KPU Klaten juga mencatat dinamika warga Klaten yang berada di luar negeri berdasarkan data KPU RI sebanyak 275 orang.
Baca Juga: Klub Futsal Solo Takluk, KLN Angels Tantang MSP FC di Final WPFL 2026 di Sukoharjo
Primus tidak menampik bahwa lonjakan tersebut membawa tantangan tersendiri bagi KPU Klaten sendiri.
"Tantangannya tentu pada penyiapan logistik pemilu yang akan semakin banyak, anggaran yang ikut meningkat serta tingkat pelayanan yang harus terus ditingkatkan,” ujar Primus.
Selain itu, diprediksi pada pemilu mendatang (tahun 2029), lebih dari 50 persen adalah pemilih muda dari generasi Gen Z dan Gen Alpha.
Hal itu menuntut KPU Klaten untuk mengubah cara sosialisasi agar lebih sesuai dengan zaman.
Di sisi lain, proses pemutakhiran data pemilih ini masih membentur kendala klasik. Yaitu persoalan data warga yang sudah meninggal dunia (Tidak Memenuhi Syarat/TMS) namun masih tercantum sebagai pemilih aktif karena belum dihapus.
Ketua Divisi Program, Data dan Informasi KPU Klaten David Indrawan menambahkan kendala utama di lapangan adalah rendahnya kesadaran masyarakat dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan (adminduk), khususnya akta kematian.
Baca Juga: Dokter Spesialis hingga Cleaning Service di RSUD Wonogiri Dilatih Gunakan APAR dan Spill Kit
Jika tidak dilaporkan, hal ini berpotensi memicu pemborosan logistik pemilu.
"Banyak hal kami temui di lapangan. Ada sejumlah pertimbangan yang membuat akta kematian tidak segera diurus,” ujar David.
Menyikapi kendala tersebut, KPU Klaten telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya untuk turun bersama ke masyarakat demi membangun kesadaran adminduk.
Ke depan, KPU Klaten juga berencana membuat inovasi berupa aplikasi sederhana di tingkat desa.
"Kami ingin membangun aplikasi sederhana. Jadi begitu ada warga yang meninggal dunia, pihak desa bisa langsung menginputnya. Walaupun secara nasional keluarga belum mengurus akta kematian, setidaknya secara lokal di tingkat Kabupaten Klaten kita sudah tahu dan memiliki data pemilih yang bersih," pungkasnya. (ren)
Editor : Tri Wahyu Cahyono