Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Upayakan Pengembalian Dana Nasabah, Ini Langkah Intensif Pemkab Klaten Bereskan Kemelut PD BKK

Angga Purenda • Jumat, 3 Juli 2026 | 14:34 WIB
Ilustrasi-PD BKK Klaten Kantor Cabang Jatinom Jalan Raya Jatinom-Boyolali, Pandeyan, Jatinom yang tutup operasional. (Angga Purenda/Radar Solo)
 
Ilustrasi-PD BKK Klaten Kantor Cabang Jatinom Jalan Raya Jatinom-Boyolali, Pandeyan, Jatinom yang tutup operasional. (Angga Purenda/Radar Solo)  

RADARSOLO.COM- Pemkab Klaten bergerak cepat melakukan berbagai langkah strategis guna mengurai persoalan pelik yang melanda Perusahaan Daerah (PD) BKK Klaten.

Sejak saldo operasional lembaga tersebut dinyatakan habis pada Juni 2025, Pemkab Klaten berkomitmen penuh untuk mencari solusi terbaik demi menyelamatkan hak-hak ribuan warga yang terdampak.

Salah satu langkah awal yang telah diambil oleh Pemkab Klaten adalah dengan langsung membuka posko aduan di Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kabupaten Klaten.

Baca Juga: Isi Liburan Sekolah, Anak-Anak di Teras Boyolali Diajarkan Ketuk Daun Pakai Palu Kayu

Hingga 10 Juni 2026, tercatat 1.602 nasabah telah melaporkan diri dengan nilai tabungan sebesar Rp 36 miliar.

Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Klaten Tomisila Adhitama menjelaskan, saat ini proses penanganan internal terus berjalan secara paralel.

Sembari berkoordinasi erat dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah selaku pemegang saham mayoritas.

Pihaknya tengah mematangkan pembentukan tim likuidasi.

"Progres penanganan terus berjalan. Kami sedang berkoordinasi dengan pihak provinsi untuk membahas draf Standar Operasional Prosedur (SOP) dan penerbitan SK tim," terang Tomisila dihubungi melalui telepon, Kamis (2/7/2026).

Tidak hanya bersandar pada proses administratif, Pemkab Klaten juga menempuh jalur kolaborasi lintas instansi untuk mempercepat pengembalian aset.

Baca Juga: Update Bursa Transfer Liga 2, Per Hari Ini: PSIS Semarang, Persis Solo dan Semen Padang Tancap Gas, Persela Lamongan dan PSPS juga Mulai Bangun Kekuatan

Upaya tegas dilakukan dengan menggandeng pihak Polres Klaten dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten.

"Kami sudah bekerja sama dengan Polres dan Kejaksaan terkait permohonan pendampingan. Saat ini prosesnya sudah bergerak dan beberapa piutang sudah ada yang lunas. Meskipun belum maksimal karena memang membutuhkan waktu dan proses," tambah Tomisila.

Seperti yang diunggah pada media sosial Instagram @kejari_klaten diinformasikan dilakukan pada 25 Juni 2026, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Klaten melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara selaku Jasa Pengacara Negara melaksanakan bantuan hukum non-ligitasi. Berupa negosiasi dalam penyelesaian permasalahan wanprestasi pada PD BKK Klaten.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mendorong penyelesaian permasalahan secara musyawarah.

Guna memberikan kepastian hukum serta pemulihan hak-hak keperdataan PD BKK Klaten.

Baca Juga: Kenalkan Konsep Wisata Jalan Kaki, Ajak Peserta Plesiran Sambil Belajar Sejarah di Wonogiri

Sementara itu, pada unggahan @kejari_klaten pada 23 Juni 2026 dinformasikan bahwa pada 11 Juni 2026, Seksi Datun Kejari Klaten berhasil melakukan pemulihan aset berupa pembayaran denda sebesar Rp 46.500.000.

Dalam kegiatan bantuan hukum non-ligitasi terhadap permasalahan wanprestasi debitur PD BKK Klaten berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari PD BKK Klaten.

Kegiatan tersebut merupakan wujud nyata fungsi Kejari Klaten, Khususnya Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dalam menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayah Klaten.

Sementara itu, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo melalui video yang diunggah di media sosial instagramnya @hamenang pada April 2026 membeberkan bahwa persoalan PD BKK Klaten merupakan warisan masalah lama.

Sejak pembentukannya di tahun 2009 yang diwarnai praktik kecurangan (fraud) internal dan kredit macet.

Akibat gagal melakukan konsolidasi pada 2019, perputaran uang terhenti dan dana nasabah menyusut untuk biaya operasional hingga habis total pada Juni 2025.

Baca Juga: Diminta ke DPD, Tri Haryadi Mundur dari Bursa Ketua Partai Demokrat Karanganyar

Hamenang mengungkapkan jika Pemkab Klaten sempat mengkaji opsi penyuntikan modal melalui APBD untuk mengganti uang nasabah. Namun rencana tersebut terbentur regulasi karena dilarang oleh OJK.

Kendati demikian, Pemkab Klaten tidak tinggal diam dan terus mencari celah solusi lain.

"Kami terus berusaha dan insya Allah tidak ada niat sekecil pun untuk mengesampingkan nasib dari ribuan nasabah,” ujar Hamenang. (ren)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#pd bkk #Perusahaan Daerah (PD) BKK Klaten #Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Klaten Tomisila Adhitama #debitur #pemkab klaten