RADARSOLO.COM- Satreskrim Polres Klaten bersama Unit Reskrim Polsek Jatinom menggulung komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah.
Dua orang pelaku yang merupakan residivis kambuhan berhasil dibekuk di tempat persembunyiannya di wilayah Magelang.
Kapolres Klaten AKBP Moh. Faruk Rozi mengungkapkan, curanmor terjadi pada 21 Juni 2026 di kawasan jalan persawahan Desa Krajan, Kecamatan Jatinom.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang tersangka, yaitu S, 55, warga Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan KAW, 36, Polanharjo, Klaten.
"Kedua tersangka ini merupakan residivis untuk kasus yang sama, yaitu curanmor," tegas Kapolres Klaten AKBP Moh. Faruk Rozi saat memimpin press release di Mapolres Klaten, Rabu (8/7/2026).
Dalam menjalankan aksinya di persawahan Jatinom, kedua pelaku menggunakan modus dengan merusak kunci kontak sepeda motor korban.
Menggunakan kunci letter T yang telah dimodifikasi dengan mata obeng ketok berujung runcing.
Fakta menarik terungkap saat petugas memeriksa kendaraan yang digunakan pelaku sebagai sarana beraksi.
Sepeda motor tersebut ternyata merupakan hasil kejahatan curanmor yang mereka lakukan di wilayah hukum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Taufik Frida Mustofa menjelaskan, pengejaran pelaku dilakukan secara intensif setelah menerima laporan korban.
Petugas melacak pergerakan pelaku yang sempat berpindah-pindah kota.
“Pelaku sempat melarikan diri ke Semarang, sebelum akhirnya di Magelang. Kedua pelaku berhasil kami tangkap pada 26 Juni 2026 di sebuah rumah kos di wilayah Magelang,” ujar Taufik.
Lebih lanjut, Ia mengungkapkan barang bukti motor korban ternyata sudah sempat dijual kepada pihak lain seharga Rp 3 juta.
Meski begitu, dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan satu unit motor milik korban beserta STNK asli dan BPKB.
Ditambah satu unit sepeda motor sebagai sarana untuk beraksi.
Satu buah kunci sepeda motor, satu buah tas, satu buah kunci letter Y dan satu buah mata obeng berujung runcing.
"Mereka ini residivis, sudah lebih dari dua kali masuk penjara karena kasus curanmor. Bahkan, keduanya baru saja menghirup udara bebas sekitar dua bulan yang lalu dari lapas di wilayah Yogyakarta," jelas Taufik.
Atas perbuatannya, kedua residivis ini dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf f dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Komplotan ini terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. (ren)
Editor : Tri Wahyu Cahyono