Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Gaya Hidup Photo

LPS Gelontorkan Dana Rp 38 Miliar, 282 Nasabah PT BPR Ceper Permata Artha Klaten Mulai Terima Pembayaran Simpanan

Angga Purenda • Kamis, 9 Juli 2026 | 18:07 WIB
Kantor PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten. (Angga Purenda/Radar Solo)
Kantor PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten. (Angga Purenda/Radar Solo)

RADARSOLO.COM-Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat melaksanakan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten.

Langkah taktis itu diambil menyusul keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang resmi mencabut izin usaha bank perekonomian rakyat yang berlokasi di Jalan Raya Klaten-Solo KM 8,4, Besole, Klepu, Kecamatan Ceper, Klaten tersebut per 25 Juni 2026.

Direktur Grup Likuidasi Bank LPS Fajar Bawono mengungkapkan, pembayaran hak nasabah telah mulai direalisasikan sejak 1 Juli 2026.

Baca Juga: Atasi Masalah Sampah dari Hulu Hingga Hilir, Ini Konsep Besar yang Digulirkan Bupati Klaten

Pada tahap pertama ini, LPS telah menggelontorkan dana sebesar Rp 38 miliar guna membayar klaim penjaminan milik 282 nasabah yang dinyatakan layak bayar.

“Untuk sisa nasabah lainnya, yakni sekira 359 nasabah, kami minta untuk tetap tenang dan menunggu. Dikarenakan proses pemeriksaan atau rekonsiliasi dan verifikasi (Rekonver) sedang berjalan berkesinambungan,” jelas Fajar saat memberikan keterangan di Klaten, Kamis (9/7/2026).

Pihaknya menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan, batas waktu maksimal penyelesaian proses rekonver data simpanan jatuh pada Oktober 2026.

Meski demikian, LPS memastikan komitmennya untuk mempercepat penuntasan proses verifikasi tersebut tanpa harus menunggu hingga batas waktu maksimal.

“Tentu saja pembayaran klaim nasabah sisanya tidak akan diulur sampai Oktober. Secepat mungkin jika proses rekonver selesai, maka dana penjaminan akan segera kami cairkan ke rekening nasabah melalui bank pembayar,” tambahnya.

Terkait latar belakang pencabutan izin usaha BPR Ceper Permata Artha, pihak LPS memaparkan adanya temuan Indikasi Perbuatan Melawan Hukum (IPKP) serta penyimpangan ketentuan perbankan yang fatal oleh manajemen internal bank.

Baca Juga: Haru! Tunanetra hingga Down Syndrome Tampil Bersama dalam Satu Panggung di Solo

“Praktik penyimpangan yang terendus terjadi selama kurun waktu satu hingga dua tahun terakhir ini. Menyebabkan Rasio Kredit Macet atau Non-Performing Loan (NPL) tinggi, menyentuh angka sekira 90 persen,” jelasnya

Tingginya angka kredit macet tersebut memicu kesulitan keuangan akut yang membuat pemegang saham dan pengurus gagal melakukan langkah penyehatan yang diminta otoritas.

Mengenai total kerugian riil akibat penyimpangan tersebut, LPS menyampaikan belum bisa mengukur secara absolut.

Dikarenakan angka pasti baru akan terlihat setelah seluruh rangkaian proses pembongkaran aset, verifikasi utang dan likuidasi rampung digarap oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS.

Baca Juga: Suhu Kubah Tengah Gunung Merapi Meningkat, BPBD Klaten Ingatkan Terkait Larangan Aktivitas Pendakian di Jalur Sapur Angin

Guna mengantisipasi kasus serupa di masa mendatang, LPS mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk senantiasa memperhatikan syarat penjaminan simpanan yang dikenal dengan prinsip 3T.

“Yaitu, Tercatat dalam pembukuan bank dan Tingkat suku bunga yang didapat tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Tidak menjadi penyebab bank merugi atau tidak melakukan tindakan fraud.

Sementara itu, salah satu nasabah dari PT BPR Ceper Permata Artha, Lia Sri Ningsih, 42, seorang warga Desa Klepu, Kecamatan Ceper, yang menjadi nasabah setia BPR tersebut sejak tahun 2020.

Lia mengaku sempat terkejut saat pertama kali mendengar kabar penutupan bank tempatnya menyimpan uang di atas Rp 100 juta tersebut.

Sebab, pasca-Lebaran lalu dirinya masih sempat melakukan penarikan dana secara normal tanpa kendala operasional apa pun.

“Awal mula tahu informasi jelas kaget ya, karena habis Lebaran saya ke sana narik uang masih lancar dan dikasih sesuai permintaan. Tapi setelah mendengar bank ditutup, saya langsung merasa tenang karena tahu tabungan saya dilindungi dan dijamin penuh oleh LPS,” ujar Lia.

Baca Juga: 72 Persen Warga Sudah Pilah Sampah, Gajahan Siap Jadi Role Model Solo

Lia lantas tinggal mengikuti prosedurnya hingga menyiapkan dokumen yang diminta. Lalu dikonfirmasi dan ditelepon pihak bank pembayar untuk pencairan.

Alhamdulillah, sekarang simpanan saya sudah cair utuh tanpa ada potongan sama sekali,” tutur Lia dengan lega. (ren)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#bpr permata artha ceper klaten #pembayaran simpanan #lps #nasabah