RADARSOLO.COM-Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten gencar menggelar sosialisasi aplikasi Sengkuyung Mobile.
Salah satunya beberapa waktu lalu yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Pedan. Diikuti oleh perwakilan dari seluruh desa di wilayah tersebut.
Langkah itu merupakan bagian dari sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Klaten dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam rangka mengoptimalkan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sekaligus menekan angka piutang pajak.
Perwakilan dari Pokja Penagihan dan Pemungutan Pajak Daerah Bidang PAD BPKPAD Klaten Heri Nuryanto menjelaskan bahwa aplikasi Sengkuyung Mobile merupakan inovasi terbaru dari pemerintah provinsi yang diluncurkan pada tahun ini.
Baca Juga: Dorong Kepatuhan Pajak, BPKPAD Klaten Siapkan Reward Wajib Pajak yang Taat
Aplikasi tersebut memigrasikan sistem yang sebelumnya berbasis website ke dalam platform mobile demi kemudahan akses petugas di lapangan.
"Berbeda dengan tahun lalu yang datanya cenderung bisa diakses lebih terbuka, untuk aplikasi Sengkuyung Mobile tahun ini, masing-masing desa hanya bisa mengakses data piutang kendaraan yang ada di wilayah mereka sendiri. Jadi datanya langsung mengunci ke wilayah masing-masing," ujar Heri saat ditemui di sela-sela kegiatan beberapa waktu lalu.
Melalui sistem tersebut, pemerintah desa akan menunjuk admin dan petugas lapangan yang dibekali akun serta kata sandi khusus.
Petugas inilah yang nantinya memegang peranan penting dalam mendeteksi keberadaan kendaraan yang memiliki tunggakan pajak di wilayahnya.
Mengenai penunjukan petugas lapangan, BPKPAD memberikan kebebasan penuh kepada pemerintah desa untuk menyesuaikan dengan kondisi wilayah dan jumlah piutang masing-masing.
"Ada desa yang piutangnya sedikit, memilih menangani sendiri melalui perangkat desa atau admin. Namun, jika piutangnya banyak, desa bisa mendelegasikan ke ketua RT atau RW setempat. Kebijakan jumlah petugas kami serahkan ke desa melalui Surat Tugas resmi," tambah Heri.
Di lapangan, petugas memiliki tiga tugas utama yakni melakukan verifikasi data. Mengecek apakah kendaraan bermotor tersebut masih ada atau sudah berpindah tangan maupun dijual serta sudah rusak.
Kemudian mengunggah hasil pengecekan ke aplikasi untuk kemudian divalidasi oleh Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Klaten.
"Petugas juga memberikan imbauan dan pengertian kepada warga mengenai pentingnya membayar pajak sebagai tulang punggung APBD demi keberlanjutan pembangunan," ujar Heri.
Menanggapi keluhan masyarakat di media sosial terkait syarat administrasi, Heri menyebut BPKPAD telah memberikan masukan ke Samsat Klaten agar pelayanan semakin dipermudah. Termasuk jangkauan Samsat Keliling terus diperluas hingga ke pelosok daerah.
Baca Juga: Ditarget Rp 161,47 Miliar, BPKPAD Klaten Dorong Inovasi untuk Optimalkan Retribusi Daerah
Apresiasi tinggi datang dari Plt Camat Pedan Sutopo. Ia menyatakan bahwa 14 desa yang ada di Kecamatan Pedan hadir secara penuh dalam sosialisasi tersebut dan siap menyukseskan program Sengkuyung Mobile.
"Kami sangat senang dan berterima kasih kepada BPKPAD Klaten. Program ini sangat membantu masyarakat dan pemerintah desa. Melalui aplikasi ini, status piutang kendaraan apakah barangnya masih ada atau tidak akan ketahuan secara jelas. Setelah datanya valid, petugas bisa langsung menyampaikannya ke pemilik kendaraan agar piutang tersebut bisa segera dilunasi," kata Sutopo.
Sutopo juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di Kecamatan Pedan untuk sadar akan kewajibannya dalam membayar pajak. Baik Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Ini adalah kewajiban dan tanggung jawab kita masing-masing sebagai pemilik aset. Kendaraan dan tanah bangunan itu harus dipajaki setiap tahunnya sesuai ketentuan yang berlaku demi kemajuan daerah kita sendiri," pungkasnya. (ren)
Editor : Tri Wahyu Cahyono