Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Gaya Hidup Photo

Sikat Peredaran Narkoba, Polresta Klaten Ringkus 10 Tersangka Sabu Selama Juni-Juli 2026

Angga Purenda • Kamis, 16 Juli 2026 | 15:13 WIB
Kapolresta Klaten AKBP Moh Faruk Rozi (tengah) dan jajaran Satnarkoba memperlihatkan barang bukti narkotika, Kamis (16/7/2026). (ANGGA PURENDA/RADAR SOLO)
Kapolresta Klaten AKBP Moh Faruk Rozi (tengah) dan jajaran Satnarkoba memperlihatkan barang bukti narkotika. (ANGGA PURENDA/RADAR SOLO)

RADARSOLO.COM - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polresta Klaten berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Bersinar.

Dalam kurun waktu satu bulan, kepolisian berhasil mengamankan 10 orang tersangka dari berbagai tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolresta Klaten AKBP Moh Faruk Rozi mengungkapkan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras jajarannya dalam memberantas peredaran gelap narkoba selama periode Juni-Juli 2026.

"Selama satu bulan ini, Sat Narkoba Polres Klaten telah melakukan pengungkapan sebanyak delapan kasus yang diamankan di empat TKP yang berbeda. Jumlah total tersangka sebanyak 10 orang," ujar Faruk saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Klaten pada pekan lalu.

Baca Juga: Satpol PP Sapu Bersih Pasar Gede, PKL hingga Parkir Liar Jadi Sasaran

Dari tangan 10 tersangka tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 8,88 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, seluruh kasus yang diungkap kali ini murni berkaitan dengan narkotika jenis sabu.

"Modus operandinya, 10 orang tersangka tersebut memiliki narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi sendiri. Sekaligus untuk diperjualbelikan kembali, jadi mereka terlibat dalam jaringan," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Klaten.

Penyidik menerapkan pasal berlapis guna memberikan efek jera, terlebih dengan adanya penyesuaian regulasi hukum pidana yang baru.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Begitu juga denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," tegas Kapolresta.

Baca Juga: Museum Sains Solo Hampir Rampung, Siap Jadi Ikon Wisata Edukasi

Saat ini, delapan berkas perkara (sidik) sedang diproses intensif oleh penyidik. Pihak kepolisian memastikan seluruh tersangka akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk pendalaman teknis mengenai jaringan tersebut, penanganan lebih lanjut akan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Klaten.(ren)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
Sumber : Radarsolo.jawapos.com
kapolresta klaten akbp moh faruk rozi tersangka narkoba