RADARSOLO.COM- Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten berhasil mengevakuasi seekor kucing hutan dari pemukiman di Desa Barepan, Kecamatan Cawas, Klaten.
Satwa liar yang masuk dalam kategori dilindungi tersebut sempat bersembunyi di dalam kap mobil milik warga sebelum akhirnya diamankan petugas.
Kabid Damkar Satpol PP dan Damkar Klaten Sumino menjelaskan, evakuasi tersebut bermula dari laporan seorang warga bernama Kustiah, Jumat (17/7/2026).
"Kami menerima laporan dari Bu Kustiah yang tinggal di Barepan, Cawas. Ada laporan kucing yang masuk ke dalam kap mobil. Awalnya pelapor tidak tahu kalau itu ternyata jenis kucing hutan," ujar Sumino saat ditemui di Markas Komando (Mako) Damkar Klaten, Minggu (19/7/2026).
Baca Juga: Bripka E Terjerat Kasus Cabul, Ponpes Santri Manjung yang Susah Payah Didirikan dari Nol Kukut
Mendapat laporan tersebut, personel Damkar Klaten langsung bergerak cepat menuju lokasi.
Sumino membeberkan bahwa proses evakuasi membutuhkan waktu sekitar 30 menit demi memastikan satwa tersebut tidak lepas atau terluka.
Petugas sempat berhati-hati saat membuka kap mobil. Kucing hutan yang diperkirakan memiliki panjang sekira 30-40 cm tersebut sempat berusaha lari.
Namun akhirnya terjepit di celah kap mobil sehingga memudahkan petugas untuk mengamankannya.
"Ukurannya masih lumayan kecil. Tidak ada kesulitan berarti karena posisinya agak terjepit di dalam kap mobil setelah sempat berlari," jelas Sumino.
Baca Juga: Ajang Promosi Produk Unggulan Daerah, Bupati Hamenang Resmi Buka Klaten Fair 2026
Pihak Damkar belum bisa memastikan dari mana asal-usul kucing hutan tersebut bisa sampai ke pemukiman padat penduduk.
Menurut Sumino, penemuan kucing hutan di wilayah Cawas ini tergolong langka karena lokasinya yang jauh dari habitat aslinya.
"Untuk wilayah perkotaan atau pemukiman padat seperti di Kecamatan Cawas, penemuan kucing hutan ini rasa-rasanya baru pertama kali ini terjadi," imbuhnya.
Sumino menegaskan bahwa tindakan pengamanan ini sangat penting dilakukan.
Selain statusnya sebagai satwa yang dilindungi undang-undang, kucing hutan memiliki sifat yang cukup buas dan dapat membahayakan keselamatan warga sekitar jika dibiarkan berkeliaran.
Baca Juga: Investasi Rp1,2 Triliun Masuk Brebes, Peternakan Sapi Perah Terbesar Se-Asean Mulai Dibangun
"Kucing ini termasuk kategori cukup buas dan merupakan satwa yang dilindungi. Karena sifat liarnya, tentu bisa mengganggu dan mengancam keselamatan manusia. Apalagi di lingkungan padat penduduk," kata Sumino.
Kucing hutan tersebut sempat diamankan di Mako Damkar Klaten dan diberikan perawatan sementara.
Untuk menjaga kelangsungan hidupnya, petugas memberi makan berupa daging hingga ular kecil tak berbisa yang sempat ditangkap petugas sebelumnya.
Pihak Damkar Klaten juga telah menjalin komunikasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah untuk penanganan lebih lanjut.
"Kemarin rencananya mau langsung kami serahkan, namun tertunda karena ada kejadian kebakaran. Kami sudah berkoordinasi dengan BKSDA Wilayah 4 Surakarta, dan rencananya Senin (20/7/2026) akan segera kami serahkan ke sana," pungkas Sumino. (ren)
Editor : Tri Wahyu CahyonoSumber : Radarsolo.jawapos.com