Beri Kepastian Hukum, Kejari Klaten Resmi Serahkan Dokumen Perwalian bagi 20 Anak Panti

Angga Purenda • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 14:40 WIB
​Dokumen perwalian diserahkan langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Klaten, M. Aria Rosyid, kepada Kepala Panti Asuhan dan YPBT Siwi Mekar, Sri Rejeki, Rabu (29/7/2026). (Angga Purenda/Radar Solo)
​Dokumen perwalian diserahkan langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Klaten, M. Aria Rosyid, kepada Kepala Panti Asuhan dan YPBT Siwi Mekar, Sri Rejeki, Rabu (29/7/2026). (Angga Purenda/Radar Solo)

​RADARSOLO.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten menyerahkan dokumen penetapan perwalian hukum kepada 20 anak di Panti Asuhan dan Yayasan Pemeliharaan Bayi Terlantar (YPBT) Siwi Mekar, Kelurahan Gayamprit, Kecamatan Klaten Selatan, Klaten, pada Rabu (29/7/2026).

​Program advokasi hukum tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang sah bagi anak terlantar maupun anak dalam pengasuhan yayasan.

Harapannya mereka dapat memperoleh hak-hak dasar, seperti akses pendidikan dan bantuan sosialsecara optimal.

​Dokumen perwalian tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Klaten, M. Aria Rosyid, kepada Kepala Panti Asuhan dan YPBT Siwi Mekar, Sri Rejeki.

Baca Juga: KPK Tetapkan 4 Tersangka OTT Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro hingga Staf KPK Terjerat Modus Minta Rp2 Miliar untuk Urus Kasus

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-222  Klaten.

Sekaligus menyambut Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 yang diperingati pada 2 September mendatang.

​Dalam penyerahan dokumen tersebut, Kajari Klaten didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Klaten selaku tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kris Hadi Widayanto, Kepala Subseksi (Kasubsi) Pertimbangan Hukum Lulu Azmi Sharfina beserta jajaran.

​Kajari Klaten menyampaikan rasa syukur atas tuntasnya proses hukum perwalian yang diperjuangkan oleh tim JPN Kejari Klaten.

Ia berharap legalitas tersebut menjadi pijakan awal bagi masa depan anak-anak panti yang lebih baik.

Baca Juga: Komitmen Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Pemkab Gelar Klaten Integrity Night 2026 

​"Saya ucapkan syukur Alhamdulillah, kami dari tim Kejaksaan Negeri Klaten, Jaksa Pengacara Negara (JPN), menyerahkan hak asuh atas putusan perwalian," ujar Aria.

​Lebih lanjut, dirinya berharap anak-anak yang telah diserahkan hak asuhnya  tersebut bisa berguna bagi nusa dan bangsa.

Sekaligus jadi anak-anak yang saleh dan salihah dan jadi generasi penerus yang akan datang. 

​Sementara itu, Kasi Datun Kejari Klaten, Kris Hadi Widayanto menjelaskan bahwa langkah penyerahan dokumen perwalian berawal dari mitigasi dan pendataan yang dilakukan oleh JPN. 

Dari pendataan tersebut, ditemukan sebanyak 20 anak di YPBT Siwi Mekar yang belum memiliki status perwalian yang sah secara hukum.

Baca Juga: Dorong Kemandirian Ekonomi, BRI Bekali PMI di Taiwan Pelatihan Kewirausahaan dan Literasi Keuangan

​Melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) dari pihak yayasan, tim JPN bertindak sebagai kuasa hukum untuk mengurus seluruh dokumen kependudukan dan legalitas hukum anak-anak tersebut.

​"Kami selaku Jaksa Pengacara Negara membantu mendata dan memitigasi. Lalu ditemukan ada 20 anak yang perwaliannya belum sah. Akhirnya kami menjadi kuasa hukum dari yayasan," ucapnya.

Kris menjelaskan, prosesnya memakan waktu hampir dua bulan, terutama melengkapi satu per satu administrasinya.

Kemudian berkoordinasi dengan Dissos dan P3APPKB Klaten untuk rekomendasi terkait pembuatan akta kelahiran hingga tahapan persidangan di Pengadilan Agama.

​Ia menekankan bahwa kejelasan status perwalian dan dokumen kependudukan tersebut sangat penting.

Baca Juga: Memahami Rajah Kalacakra: Simbol Perputaran Waktu dan Transformasi Kehidupan dalam Filsafat Nusantara

Harapannya hak-hak anak terpenuhi, seperti pendaftaran sekolah maupun akses bantuan sosial dari pemerintah dan memiliki dasar legalitas yang kuat.

​"Ini adalah wujud kehadiran negara melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk mengajukan permohonan penetapan wali ke pengadilan. Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum. Termasuk melindungi hak anak terlantar atau anak yang tidak memiliki orang tua, serta membereskan dokumen kependudukan anak," jelasnya.

​Ia juga berharap pemerintah daerah ikut memperhatikan dan melihat potensi besar yang dimiliki anak-anak panti tersebut.

​Sementara itu, Kepala Panti Asuhan dan YPBT Siwi Mekar Sri Rejeki mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari Klaten atas pendampingan hukum yang diberikan.

Baca Juga: Sejarah Honda Tiger, Kisah Macan Legendaris Honda dengan Perjalanan Panjang Selama Dua Dekade

"Kejaksaan telah berusaha semaksimal mungkin untuk menjunjung dan mengangkat derajat anak-anak kami," terangnya. 

"Kami mengasuh mereka mulai dari nol tahun sampai hari ini. Insyaallah kami siap menjalankan amanah dari Allah dan negara ini dengan sebaik-baiknya," lanjut Sri Rejeki

​Sri Rejeki mengungkapkan, panti yang dipimpinnya merawat total 50 anak. Banyak di antara mereka yang telah diasuh sejak usia bayi (nol tahun) hingga kini beranjak remaja (usia menuju 18 tahun). 

Dari jumlah tersebut, ada 20 anak usia remaja yang mendapat kepastian perwalian hukum. (ren)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
Sumber : Radarsolo.jawapos.com
perwalian anak panti kepastian hukum kejari klaten