RADARSOLO.COM-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klaten terus mengintensifkan langkah preventif untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal.
Salah satu melalui kegiatan sosialisasi edukatif bertajuk Gempur Rokok Ilegal yang berlangsung di Pendapa Umbul Siblarak, Desa Sidowayah, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten pada Kamis (30/7/2026),
Sosialisasi menghadirkan narasumber yakni Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Klaten Tomisila Adhitama serta Sonny Wibisono dan Dion Candra Wardhana dari Humas Bea dan Cukai Surakarta.
Baca Juga: Pemkab Klaten Mulai Salurkan BLT DBHCHT, Ini Pesan Bupati Hamenang
Kegiatan tersebut diselenggarakan guna mengoptimalisasi pencegahan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi di wilayah Klaten.
Menariknya, agenda tersebut melibatkan berbagai elemen masyarakat secara inklusif.
Mulai dari aparatur pemerintah daerah, pelaku usaha, elemen Linmas, hingga kalangan akademisi dan pelajar SMP dan SMA.
Melalui sosialisasi tersebut, para peserta dibekali pemahaman mendalam mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Termasuk cara mengidentifikasi ciri-ciri rokok ilegal hingga tata cara pengawasan dan penindakan hukum.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati (Kabid Penegak Perda dan Perbup) Satpol PP dan Damkar Klaten Sulamto menjelaskan, peredaran rokok ilegal tidak hanya merusak iklim usaha dan merugikan penerimaan negara, tetapi juga meresahkan ketentraman masyarakat.
Baca Juga: Manfaatkan Alokasi DBHCHT, Dinkes Klaten Lakukan Pengadaan Tiga Unit Puskesmas Keliling Baru
"Kami melibatkan adik-adik pelajar dari kalangan akademik, orang-orang terpelajar dalam sosialisasi kali in. Diharapkan mereka bisa membedakan mana rokok ilegal dan legal, sehingga bisa memilah mana yang baik dan benar," ujar Sulamto saat ditemui di lokasi acara, Kamis (30/7/2026).
Sulamto menjelaskan alasan mendasar diikutsertakannya para pelajar dan akademisi dalam agenda kali ini.
Berdasarkan temuan di lapangan, seperti di kawasan Ceper dan wilayah perbatasan Prambanan, petugas kerap mendapati kalangan pelajar mengonsumsi rokok ilegal yang dibeli secara eceran atau ketengan.
Ia menegaskan bahwa keterlibatan pelajar bukan bertujuan untuk mendorong mereka merokok.
Melainkan untuk membekali pengetahuan agar mereka dapat menjadi agen pencegahan di lingkungannya masing-masing.
"Bukan mendorong mereka merokok, jangan salah persepsi. Kita hanya memberikan edukasi. Diharapkan mereka bisa jadi agen yang berkontribusi terhadap pencegahan. Kalau menjumpai pelanggaran atau ada keluarganya yang merokok ilegal, mereka bisa mengingatkan atau melapor kepada kami. Kerahasiaan pelapor tentu akan kami jaga," tegasnya.
Baca Juga: Belanja DBHCHT Klaten Tahun 2025 Per September Capai 70 Persen, Ini Rinciannya
Melalui sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, penegak hukum, pelaku usaha, akademisi, hingga lapisan masyarakat terkecil, Satpol PP dan Damkar Klaten optimistis peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan.
Di sisi lain, keberhasilan menekan peredaran rokok ilegal diharapkan mampu memaksimalkan penerimaan negara melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Nantinya dialokasikan kembali untuk pembangunan daerah, kesejahteraan masyarakat dan peningkatan layanan kesehatan di Kabupaten Klaten.
Dukungan terhadap gerakan tersebut juga datang dari peserta yang hadir, salah satunya Imam, anggota Linmas Desa Sidoharjo, Kecamatan Polanharjo. Menurutnya, materi sosialisasi memberikan pemahaman baru mengenai bahaya dan implikasi hukum dari peredaran rokok ilegal.
"Kegiatan ini sangat saya dukung. Input yang saya dapat adalah pengetahuan dan pengalaman, bahwa hal-hal semacam itu (rokok ilegal) memang harus kita jauhi," ungkap Imam.
Meski demikian, Imam tidak menampik bahwa faktor ekonomi kerap menjadi alasan utama maraknya peredaran rokok ilegal di tingkat bawah.
Beberapa warga atau pedagang kecil kerap tergiur menjual atau mengonsumsi rokok ilegal sekadar untuk ikut-ikutan demi alasan ekonomi.
"Di masyarakat kadang ada yang hanya ikut-ikutan menjual karena masalah ekonomi. Namun, bagaimanapun juga kita harus mengikuti aturan dan petunjuk dari pemerintah sesuai undang-undang yang berlaku," tambahnya.(ren)
Editor : Tri Wahyu CahyonoSumber : Radarsolo.jawapos.com