RADARSOLO.COM - Massa aksi yang tergabung dalam Forum Peduli Nasabah PD BKK Klaten dan Aliansi Masyarakat Sipil Klaten menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Klaten, Senin (3/8/2026).
Aksi yang berlangsung sejak siang hingga sore hari tersebut diwarnai dengan aksi blokade Jalan Pemuda. Tepat di depan Gedung Paripurna DPRD Klaten.
Dalam aksinya, para demonstran membentangkan berbagai spanduk berisi tuntutan.
Di antaranya bertuliskan "Segera Cairkan Tabungan Kami", "Kembalikan Hak Kami Kembalikan Tabungan Kami", hingga "Uang Kami Hasil Keringat Tolong Kembalikan".
Massa sempat ditemui Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko dan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.
Sebelum akhirnya diterima di Gedung Paripurna DPRD Klaten untuk melakukan audensi dengan pimpinan DPRD Klaten dan Ketua Komisi.
Mereka datang mengusung tiga agenda utama yang menjadi sorotan kritis terhadap Pemkab dan DPRD Klaten.
Pertama kaitannya dengan penyelesaian kasus PD BKK Klaten sehingga mendorong DPRD Klaten membentuk Panitia Khusus (Pansus) dalam tenggat waktu 10 x 24 jam.
Termasuk meminta Pansus memanggil Bupati Klaten dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Berikutnya mendorong pengembalian uang nasabah melalui skema Belanja Tidak Terduga (BTT) dengan menjadikan sebagai bencana sosial.
Selain itu, mereka juga menuntut pengawasan eksekusi hukum dan percepatan perbaikan Gedung Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Klaten yang terhenti sejak 2019 demi menjamin kelancaran pelayanan publik.
Ditambah desakan transparansi pengolahan sampah dan pembangunan sarana seperti IPAL di TPA Troketon.
Khususnya terkait polusi udaha yang berdampak pada lima kecamatan yakni Ceper, Pedan, Karangdowo, Juwiring, dan Wonosari.
Hingga munculnya tempat pembuangan sampah liar.
Ketua Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) M. Nuryadin EP menegaskan, Pemkab Klaten harus bertanggung jawab penuh atas krisis yang dialami para nasabah PD BKK Klaten.
"Secara prinsip kami menuntut penyelesaian masalah PD BKK Klaten dengan mengusulkan Pansus. Kami mendorong DPRD Klaten meminta Bupati menurunkan SK bahwa ini adalah bencana sosial, sehingga nanti bisa dicover melalui anggaran BTT," ujar Nuryadin.
Nuryadin juga membeberkan besarnya skala kerugian yang dialami oleh masyarakat.
Tercatat terdapat 735 nasabah mendaftar di posko yang didirikan dengan nilai kerugian mencapai Rp 17 miliar.
Sementara itu, perwakilan aksi demo lainnya, Marwan Kholil berharap kasus PD BKK Klaten bisa dapat terselesaikan.
“PD BKK ini bukan sekadar PT, melainkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang kekayaannya menyatu dengan pemerintah daerah. Pemerintah daerah harus 100 persen bertanggung jawab atas kelalaian pengawasan dan manajemennya. Kami menargetkan penyelesaian ini harus tuntas sebelum tahun 2027," tegasnya.
Terkait isu lain, Marwan juga mendesak Ketua DPRD untuk memanggil Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaan maupun Kepolisian. Guna memperjelas status hukum proyek Gedung Disdukcapil sejak 2019. Termasuk membuka transparansi dalam pengelolaan TPA Troketon.
Menanggapi desakan massa, Ketua DPRD Kabupaten Klaten Edy Sasongko yang menemui demonstran dan menyatakan kesepakatannya untuk membentuk Pansus PDPK (PD BKK) Klaten.
"Kami sudah sepakat. Walaupun sebetulnya sudah ada tindakan dari Pemprov maupun Pemkab. Termasuk Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/186 Tahun 2026 tentang Tim Pembubaran dan Likuidasi PD BKK Klaten. Namun masyarakat ingin langkah yang lebih cepat," jelas Edy.
Edy menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam merekomendasikan penggunaan dana BTT dari APBD agar tidak melanggar regulasi. Terutama dalam penyelesaian kasus PD BKK tersebut.
Baca Juga: Angkat Motif Sindu Melati, KFF 2026 Sukses Sulap Wastra Klaten Jadi Fashion Modern
"Kalau menggunakan APBD kan harus ada dasar hukumnya, saya tidak berani 'awur-awuran'. Mengenai tenggat waktu 10 hari, pas sekali dengan jadwal Badan Musyawarah (Bamus). Pada 13 Agustus 2026 nanti ada Rapat Paripurna, pembentukan Pansus PD BKK akan digabungkan di sana," tutur Edy.
Setelah Pansus terbentuk, DPRD Klaten akan mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, tim provinsi dan BPBD.
Termasuk meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Negeri Klaten.
"Nanti BPBD akan mengkaji kriteria bencana sosial seperti apa, dan kami minta pendapat hukum dari Kejaksaan Negeri. Biar rekomendasi kami dan SK Bupati nantinya tidak melanggar hukum. Maksud kami, prosesnya tetap cepat tetapi harus sesuai aturan," pungkasnya.
Aksi yang berlangsung kondusif tersebut akhirnya membubarkan diri secara tertib setelah dicapainya kesepakatan antara perwakilan massa dan pimpinan DPRD Klaten.
Ditandai penandatangan kesepatan terkait penyelesaian terhadap tiga isu utama tersebut. (ren)
Editor : Tri Wahyu CahyonoSumber : Radarsolo.jawapos.com