RADARSOLO.COM-Pemkab Klaten resmi menyampaikan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD 2026 kepada DPRD Klaten.
Penyampaian dokumen KUA PPAS APBD Perubahan 2026 tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klaten, Selasa (4/8/2026).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Klaten Edy Sasongko.
Didampingi jajaran Wakil Ketua DPRD yakni Hariyanto, Bahtiar Joko Widagdo, dan Widodo. Begitu juga dihadiri jajaran anggota dewan.
Turut hadir Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo beserta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Klaten.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan serta anggota DPRD Klaten atas dukungan dan kerja sama yang baik dalam mengawal berbagai program kerja pembangunan daerah sepanjang 2026.
Hamenang menjelaskan, penyesuaian KUA-PPAS 2026 dilakukan guna merespons dinamika perekonomian global dan nasional.
Sekaligus menyelaraskan dengan perubahan kebijakan dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
"Adanya dinamika global dan nasional serta perubahan kebijakan dari pemerintah pusat dan provinsi dalam perjalanan pelaksanaan APBD 2026 menyebabkan beberapa hal tidak sesuai dengan asumsi awal yang tertuang dalam nota kesepakatan,” ujar Hamenang.
Beberapa kondisi tersebut melatarbelakangi perlunya Pemkab Klaten melakukan penyesuaian KUA APBD 2026.
Mulai dari asumsi pendapatan, belanja hingga pembiayaan daerah.
Ia menambahkan, perubahan KUA-PPAS ini juga memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) APBD Tahun Anggaran 2025 untuk mengoptimalkan pelaksanaan program-program strategis pada tahun berjalan.
Langkah tersebut diarahkan untuk mendukung keterpaduan perencanaan, menajamkan kriteria pembangunan.
Termasuk memicu peningkatan perekonomian di daerah.
“Penyusunan perubahan KUA PPAS APBD 2026 ini sebagai dasar penyelarasan program dan kegiatan pembangunan sesuai kebutuhan penyelenggaraaan urusan pemerintah daerah. Disamping itu, guna mengakselerasi pencapaian visi, misi dan target RPJMD,” jelasnya.
Penyusunan perubahan KUA PPAS APBD 2026 itu juga untuk mengakomodasi perubahan pada asumsi makro ekonomi, pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah. Termasuk menjadi pedoman utama dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Klaten 2026.
Penyusunan dokumen tersebut berpedoman pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Termasuk PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Begitu juga Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menanggapi penyerahan dokumen Perubahan KUA-PPAS 2026 tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Klaten Edy Sasongko menegaskan bahwa pihak legislatif siap segera menindaklanjuti dengan pembahasan mendalam bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Edy menekankan pentingnya memastikan alokasi pergeseran anggaran benar-benar menyasar 10 program prioritas daerah serta kebutuhan dasar masyarakat.
Baca Juga: Ketua DPRD Klaten Puji Kondusivitas Lebaran, Sebut Anggota Dewan Tak Kenal Libur
"Dokumen KUA-PPAS Perubahan 2026 ini tadi sudah diserahkan kepada kami. Selanjutnya nanti akan langsung kita bahas bersama. Kami akan cermati apakah sudah sesuai dengan 10 program prioritas dan kebutuhan dasar masyarakat. Termasuk sektor layanan kesehatan dan pendidikan. Yang kami utamakan itu urusan wajib dulu," tegas Edy.
Diserahkannya dokumen perubahan KUA-PPAS tersebut, DPRD bersama Pemkab Klaten berkomitmen menyelesaikan tahapan pembahasan tepat waktu. Harapannya kesepakatan bersama dapat segera dicapai sebagai pedoman penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Klaten 2026. (ren)
Editor : Tri Wahyu CahyonoSumber : Radarsolo.jawapos.com