Kabupaten Klaten Terima DBHCHT Rp 13 Miliar, Dialokasikan untuk Tiga Bidang Utama, Apa Saja?

Angga Purenda • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:33 WIB
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Klaten Tomisila Adhitama saat melakukan sosialisasi ketentuan di Bidang Cukai di Pendapa Umbul Siblarak, Desa Sidowayah, Kecamatan Polanharjo, Klaten, Kamis (30/7/2026). (ANGGA PURENDA/RADARS SOLO)
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Klaten Tomisila Adhitama saat melakukan sosialisasi ketentuan di Bidang Cukai di Pendapa Umbul Siblarak, Desa Sidowayah, Kecamatan Polanharjo, Klaten, Kamis (30/7/2026). (ANGGA PURENDA/RADARS SOLO)

RADARSOLO.COM-Pemkab Klaten menerima alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sekira Rp13 miliar pada 2026.

Penggunaan dan pengalokasian dana tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Klaten Tomisila Adhitama menyampaikan, hal tersebut saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai di Pendapa Umbul Siblarak, Desa Sidowayah, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, Kamis (30/7/2026).

Baca Juga: Pemkab Klaten Mulai Salurkan BLT DBHCHT, Ini Pesan Bupati Hamenang

Dalam pemaparannya, Tomisila menjelaskan, anggaran DBHCHT 2026 dialokasikan untuk tiga bidang utama, yakni kesehatan, kesejahteraan masyarakat dan penegakan hukum.

"Untuk tahun 2026, Kabupaten Klaten mendapat alokasi sekitar Rp 13,174 miliar. Nilai ini separuhnya dari tahun 2025 yang berkisar Rp 26 miliar. Pengalokasiannya dibagi ke dalam tiga bidang sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Tomisila.

Tomisila menjelaskan, rincian alokasi DBHCHT Kabupaten Klaten tahun ini yang pertama meliputi bidang kesehatan.

Dialokasikan 40 persen dari total DBHCHT yang diterima atau sekira Rp 5 miliar.

“Dikelola oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Klaten dan dipergunakan khusus untuk pengadaan obat-obatan dan bahan medis. Guna menunjang pelayanan kesehatan masyarakat,” ucapnya.

Selanjutnya, DBHCHT yang diterima Klaten juga dialokasikan untuk bidang kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Manfaatkan Alokasi DBHCHT, Dinkes Klaten Lakukan Pengadaan Tiga Unit Puskesmas Keliling Baru

Dialokasikan 50 persen atau sekira Rp 6,5 miliar, yang disalurkan melalui berbagai program lintas dinas.

Seperti Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dissos dan P3APPKB).

Melalui penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok.

“Ada juga di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker). Ini kaitannya kepersetaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan atau buruh tani tembakau. Termasuk melalui berbagai pelatihan kerja seperti pelatihan otomotif dan pelintingan rokok,” jelasnya.

Kemudian ada program di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP). Berupa pengadaan sarana dan prasarana pertanian.

Baca Juga: Belanja DBHCHT Klaten Tahun 2025 Per September Capai 70 Persen, Ini Rinciannya

Meliputi bantuan cultivator, traktor roda tiga, power sprayer, pupuk hingga bibit tanaman.

Terakhir, DBHCHT juga dialokasikan untuk bidang penegakan hukum. Dialokasikan 10 persen dari total DBHCHT atau sekira Rp 1,3 miliar.

Dipergunakan untuk pembinaan industri, sosialisasi tatap muka maupun media massa, pengumpulan informasi hingga operasi bersama pemberantasan rokok ilegal.

Terkait pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, Tomisila menekankan pentingnya akurasi data awal sebelum digelar operasi bersama di lapangan.

Proses pengumpulan informasi dilakukan secara terukur. Maksimal tiga kali untuk setiap rencana operasi, guna memastikan ketepatan sasaran.

Baca Juga: Digelontor DBHCHT Rp 4,2 Miliar, DKPP Klaten Dorong Peningkatan Kualitas Tembakau Lewat Bantuan Pupuk hingga Kendaraan Roda Tiga

"Sebelum operasi bersama, dilakukan pengawasan dan survei terlebih dahulu agar tidak salah tangkap dan hasilnya signifikan. Informasi yang terkumpul diinput melalui aplikasi SIROLEG (Sistem Informasi Rokok Ilegal) dan diserahkan ke Bea Cukai dengan berita acara untuk dianalisis," terangnya.

Pemkab Klaten melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai terus memacu pelaksanaan penindakan. Pemkab Klaten sendiri merencanakan hingga 50 kali kegiatan operasi sepanjang 2026. (ren)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
Sumber : Radarsolo.jawapos.com
dbhct klaten bidang kesehatan klaten Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Dissos dan P3APPKB Klaten