RADARSOLO.COM- DPRD Klaten telah menyetujui Peraturan Daerah (Perda) yakni tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Penetapan perda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna pada Senin (27/7/2026).
Persetujuan regulasi tersebut menjadi payung hukum baru. Salah satunya menyesuaikan ketentuan masa jabatan Kepala Desa dari yang sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun.
Pasca-penetapan perda tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Klaten langsung bergerak cepat mempersiapkan Peraturan Bupati (Perbup).
Termasuk menyiapkan alur pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.
Kepala Dispermasdes Kabupaten Klaten Wahyuni Sri Rahayu menjelaskan rincian alur dan jadwal pelaksanaan untuk Pilkades Gelombang II serta Gelombang III
“Untuk Gelombang II akan diikuti 255 desa. Masa jabatan para Kepala Desa (Kades) ini berakhir pada Mei 2027. Tetapi mulai tahapan sosialisasi direncanakan pada September 2026. Sedangkan untuk pencoblosannya direncanakan nanti Maret 2027,” ujar Wahyuni saat ditemui pada Senin (27/7/2026)
Sedangkan untuk pelaksanaan Pilkades Gelombang III, untuk mulai tahapan sosialisasi direncanakan pada September 2027.
Mengingat masa jabatan para kades berakhir pada November 2027. Terkait rencana pencoblosan pada September atau awal Oktober 2027.
“Perda sudah ditetapkan, Perbupnya segera kita susul. Secara umum aturan regulasinya hampir sama. Yang krusial adalah penyesuaian masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun," ujar Wahyuni.
Selain masa jabatan, Dispermasdes Klaten juga memitigasi potensi munculnya calon tunggal dalam Pilkades mendatang.
Berdasarkan regulasi, jumlah pendaftar Pilkades ditetapkan minimal dua calon dan maksimal lima calon.
Saat ini, pihak Pemkab Klaten terus mematangkan penyelesaian Perbup agar seluruh tahapan Pilkades Tahap II yang dimulai sejak September 2026 dapat berjalan lancar dan kondusif.
Sementara itu, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo berharap dengan ditetapkannya Perda tersebut dapat memberikan landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Dapat menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, meningkatkan efektivitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Sekaligus mendukung pelaksanaan pemilihan kepala desa pada tahun 2027," ujarnya. (ren)
Editor : Tri Wahyu CahyonoSumber : Radarsolo.jawapos.com