RADARSOLO.COM- Upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Klaten oleh tim gabungan terus gencar dilakukan.
Terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (DKUKMP), Bea Cukai Surakarta serta TNI dan Polri.
Sepanjang tahun ini, serangkaian operasi tidak hanya menyita ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai resmi.
Tetapi juga membongkar modus operandi baru pelaku.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati (Penegak Perda dan Perbup) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten Sulamto mengungkapkan, pihaknya telah menggelar 30 kali operasi pasar bersama Bea Cukai Surakarta.
"Dari target 50 kali operasi tahun ini, kita sudah melaksanakan 30 kali dengan tingkat keberhasilan atau keakuratan informasi mendekati 80 persen. Saat ini menyisakan 20 kali kegiatan lagi ke depan," jelas Sulamto di sela-sela sosialisasi gempur rokok ilegal di Desa Sidowayah, Kecamatan Polanharjo, Kamis (30/7/2026).
Dari 30 kali operasi pasar yang menyasar warung eceran, petugas berhasil mengamankan sekira 60 ribu batang rokok ilegal.
Ditambah total sanksi denda administrasi yang telah diterapkan mencapai Rp110 juta.
Pengembangan kasus tidak berhenti di tingkat pengecer. Tim gabungan yang ditindaklanjuti oleh Bea Cukai berhasil melacak keberadaan distributor besar dan menyita lebih dari 200 ribu batang rokok ilegal.
Baca Juga: Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Diskominfo Klaten Optimalkan Pemasangan Baliho hingga Gelar Podcast
“Untuk yang kita lakukan saat ini masih melakukan penyelidikan ataupun pengumpulan informasi. Terkait keberadaan jaringan distributor, yang menggunakan rumah tinggal menjadi semacam gudang,” jelas Sulamto.
Sulamto menjelaskan, selama ini tim gabungan banyak mengamankan rokok ilegal dari warung kelontong.
Meski begitu, ada fenomena lain dan menjadi modus baru yakni menjadikan rumah tinggal sebagai tempat transaksi maupun penyimpanan dari rokok ilegal.
“Ini sudah menemukan tiga rumah tinggal yang kita lakukan operasi dan hasilnya luar biasa, banyak sekali," ungkapnya.
"Wilayahnya di Kecamatan Wedi terdapat dua titik dan Kecamatan Cawas ada satu titik. Seperti di Cawas itu sampai menyimpan hingga 32.000 batang dan di Wedi sekira 17.000 batang rokok ilegal,” imbuh Sulamto.
Baca Juga: Band Armada Sukses Bius Ribuan Penonton di Klaten saat Pentas Musik Gempur Rokok Ilegal
Seluruh barang bukti yang disita diketahui sudah terkemas rapi lengkap dengan merek dan bungkusnya.
Hal itu menjadikan produk rokok tersebut siap untuk diedarkan ke masyarakat.
Seluruh penindakan bagi distributor ditangani langsung oleh Bea Cukai Surakarta.
Baik melalui denda sebesar tiga kali nilai cukai yang harus dibayarkan hingga ancaman pidana penjara.
"Intensifnya razia di warung-warung membuat pelaku mencari celah baru dengan memanfaatkan rumah tinggal atau rumah kosong sebagai lokasi transaksi maupun semacam gudang. Fenomena ini baru kita temukan tahun ini," tambah Sulamto.
Baca Juga: Masif Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Sepanjang 2024, Ini yang Dilakukan Diskominfo Klaten
Sulamto mengungkapkan, keberhasilan pembongkaran jaringan tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat.
Termasuk langkah taktis Tim Satpol PP dan Damkar Klaten dalam mendalami informasi di lapangan.
Guna mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal, Satpol PP dan Damkar Klaten mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk indikasi pelanggaran.
Baca Juga: Masif Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Sepanjang 2024, Ini yang Dilakukan Diskominfo Klaten
Bisa melalui Lapor Masbup, media sosial milik Satpol PP dan Damkar hingga aduan langsung.
“Masyarakat yang memberikan informasi akurat akan diberikan reward atau penghargaan sesuai kemampuan instansi. Termasuk untuk kerahasiaan pelapor dijamin,” ujarnya.
Saat ini, terdapat delapan informasi masyarakat yang sedang didalami dan diteliti oleh Tim Satpol PP Klaten bersama Bea Cukai untuk ditindaklanjuti dalam operasi mendatang. (ren)
Editor : Tri Wahyu CahyonoSumber : Radarsolo.jawapos.com