RADARSOLO.COM - Pemkab Klaten menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 306.K/GL.01/MEM.G/2026 tentang Penetapan Kawasan Cagar Alam Geologi (KCAG) Kabupaten Klaten.
Penyerahan SK sekaligus pemaparan fungsi SK KCAG tersebut digelar di Ruang Banggar DPRD Klaten, Jumat (7/8/2026).
Penetapan KCAG ini menjadi fondasi penting sekaligus titik awal bagi Kabupaten Klaten untuk melangkah ke tahap selanjutnya. Yakni pengusulan status geopark ke tingkat nasional melalui Bappenas.
Saat bersamaan juga surat pengusulan geopark ke pemerintah pusat juga sudah ditandatangani oleh Gubernur Jawa Tengah.
Baca Juga: Bupati Klaten Respons Keluhan Jalan Rusak di Manisrenggo, Ini Janjinya
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Klaten Pandu Wirabangsa menjelaskan, penetapan KCAG dari Kementerian ESDM tersebut mencakup pengembangan yang lebih luas dibanding status geosite awal.
Seperti diketahui, jika sebelumnya geosite berfokus pada 13 titik di wilayah Bayat, KCAG mencakup kawasan yang lebih luas. Termasuk potensi warisan alam lainnya seperti Umbul Brondong.
"Kita masukkan juga ragam potensi kebumian, keanekaragaman hayati (biodiversity). Hingga budaya (geocultural) seperti lurik, batik dan tradisi lokal," ujar Pandu saat ditemui seusai acara, Jumat (7/8/2026)
Pandu menambahkan, Pemkab Klaten bahkan sudah mendahului langkah persiapan dengan berkoordinasi bersama Bappenas. Termasuk menyusun berbagai dokumen pendukung agar proses pengusulan geopark nasional berjalan lancar.
Untuk menguatkan tata kelola di tingkat masyarakat dan desa, Bapperida akan segera menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama para kepala desa, pemilik lahan, masyarakat hingga Perhutani.
Agenda utama FGD tersebut adalah merumuskan aturan yang jelas serta menyusun SOP perlindungan kawasan.
"Secara fungsi riset dan pendidikan, kawasan ini sudah sangat hidup. Contohnya di Lava Bantal, setiap tahun ribuan mahasiswa datang belajar kebumian. Ke depan, ini kita dorong agar edukasi kebumian bisa dinikmati masyarakat luas, sekaligus menggerakkan ekonomi desa," tambahnya.
Sementara itu, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menyambut terbitnya SK KCAG dari Menteri ESDM tersebut.
Baca Juga: Genjot Kualitas Kopi Gunung Lawu, Pemkab Karanganyar Gencarkan Hilirisasi
Menurutnya, penetapan KCAG telah menggugah semangat seluruh stakeholder untuk mewujudkan mimpi besar Klaten memiliki geopark.
"Alhamdulillah, hari ini SK KCAG dari Kementerian ESDM sudah di tangan, surat pendukung dari Gubernur Jawa Tengah juga sudah ada. Bismillah, kita siap berproses ke pemerintah pusat," tegas Hamenang.
Bupati Hamenang menekankan dua poin utama dari penetapan KCAG tersebut, yakni konservasi dan pengembangan ekonomi warga.
Kawasan geologi Bayat dan sekitarnya memiliki nilai sejarah bumi yang luar biasa. Namun rentan mengalami kerusakan jika tidak segera dilindungi.
Baca Juga: Truk KDMP Dipakai untuk Angkut Tebu, Pemkab Sragen Buka Suara
"Bagi orang awam mungkin terlihat seperti batu biasa, padahal mengandung sejarah kebumian yang luar biasa. Makanya kita semua harus ikut handarbeni (merasa memiliki) untuk menjaga dan melestarikan warisan ini," lanjutnya.
Hamenang berharap, ke depan ada integrasi antara potensi wisata di daerah Bayat dengan wisata minat khusus berbasis edukasi geologi tersebut guna memperluas pangsa pasar pariwisata Klaten.
Mengingat ada wisata sejarah religi seperti Makam Sunan Pandanaran hingga destinasi alam Bukit Cinta.
"Ujung dari semua upaya ini adalah kesejahteraan masyarakat. Kita ingin kawasan konservasi ini kelak menjadi kawasan wisata baru yang menggerakkan roda perekonomian lokal. Selaras dengan pembuatan masterplan pengembangan kawasan ke depan," ujar Hamenang. (ren/nik)
Editor : Adi Pras