DPRD Klaten Resmi Bentuk Panitia Pemilihan Wakil Bupati, Ini Daftar Anggotanya

Angga Purenda • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 16:16 WIB
DPRD Kabupaten Klaten saat menggelar rapat paripurna yang salah satu agendanya Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Klaten pada Kamis (13/9/2026). (Angga Purenda/Radar Solo)
DPRD Kabupaten Klaten saat menggelar rapat paripurna yang salah satu agendanya Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Klaten pada Kamis (13/9/2026). (Angga Purenda/Radar Solo)

RADARSOLO.COM-DPRD Klaten menggelar Rapat Paripurna dengan salah satu agendanya Pembentukan Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Klaten, Kamis (13/8/2026).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Klaten Edy Sasongko. Didampingi para Wakil Ketua DPRD yakni Hariyanto, Bahtiar Joko Widagdo, dan Widodo. Beserta dihadiri para anggota dewan.

Turut hadir Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo bersama para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Klaten.

Baca Juga: Mitigasi Kebakaran Pasar Tradisional, Komisi II DPRD Klaten Tekankan Standarisasi Kelistrikan di Pasar Sidoharjo Bayat

Pembentukan panitia ini merujuk pada tata tertib (tatib) DPRD Klaten serta regulasi yang mengatur pengisian jabatan wakil kepala daerah.

Langkah tersebut menjadi pijakan awal untuk mengisi kekosongan kursi Wakil Bupati Klaten melalui mekanisme pemungutan suara oleh anggota legislatif.

Berdasarkan usulan para fraksi di DPRD Kabupaten Klaten, untuk susunan Panlih Wakil Bupati Klaten yang resmi dibentuk diketuai oleh Agus Riyanto (PDI-P), Wakil Ketua Muh Anwar (PKB) dan Sekretaris Dwi Atmaja (Gerindra).

Sedangkan untuk anggotanya terdiri dari Triyono (Golkar), Marjuki (PKS), Darmadi (PAN) dan Handung Dwipayana (Demokrat).

Ketua DPRD Kabupaten Klaten Edy Sasongko menjelaskan, usai pembentukan Panlih, panitia akan segera menggelar rapat bersama pimpinan dewan untuk mematangkan teknis dan tata tertib pemilihan.

Berdasarkan perubahan jadwal Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Klaten, untuk proses pemilihan Wakil Bupati Klaten dijadwalkan berlangsung pada 26 Agustus 2026 secara maraton melalui dua sesi Rapat Paripurna.

Baca Juga: Jalankan Fungsi Anggaran, Komisi II DPRD Klaten Kawal Alokasi Penanganan Pasar Sidoharjo Bayat di APBD Perubahan 2026

"Tanggal 26 Agustus rencananya ada dua kali rapat paripurna. Untuk rapat paripurna pertama pada pagi hari untuk penyampaian visi dan misi dari calon wakil bupati. Kemudian dilanjutkan rapat paripurna kedua pada siang hari untuk pelaksanaan pemilihan wakil bupati," ujar Edy, Kamis (13/8/2026).

Proses pemungutan suara nantinya dilaksanakan di ruang paripurna DPRD Klaten secara tertutup oleh seluruh anggota dewan. Setelah pemilihan selesai, berita acara hasil pemungutan suara akan segera diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Jawa Tengah.

Meskipun mekanisme pencoblosan dilakukan tertutup oleh wakil rakyat, Edy menegaskan rapat tersebut terbuka untuk umum dan dapat disaksikan langsung oleh masyarakat. Terlebih lagi disiarkan melalui RSPD Klaten dengan tetap menjaga ketertiban.

Baca Juga: DPRD Klaten Tegaskan Dukung Program Pro Rakyat Bupati Hamenang, Setujui Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2027

Sementara itu, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menyambut positif pembentukan Panlih pada tahapan pemilihan wakil bupati oleh pihak legislatif.

"Harapannya dengan percepatan ini, ke depan kursi Wakil Bupati Klaten bisa segera terisi. Sehingga jalannya roda pemerintahan Kabupaten Klaten dapat berjalan kembali secara optimal dan normal," tutur Hamenang. (ren)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
Sumber : Radarsolo.jawapos.com
panitia pemilihan wakil bupati anggota panitia pemilihan wakil bupati klaten pimpinan dewan dprd kabupaten klaten