Tindak Lanjuti Aspirasi Nasabah, DPRD Klaten Resmi Bentuk Pansus PD BKK Klaten

Angga Purenda • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 12:45 WIB
Rapat paripurna yang digelar oleh DPRD Klaten dengan salah satu agendanya pembentukan Pansus PD BKK Klaten pada Kamis (13/8/2026). (Angga Purenda/Radar Solo)
Rapat paripurna yang digelar oleh DPRD Klaten dengan salah satu agendanya pembentukan Pansus PD BKK Klaten pada Kamis (13/8/2026). (Angga Purenda/Radar Solo)

RADARSOLO.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klaten resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus)  Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD BKK) Klaten.

Pembentukan Pansus tersebut disepakati dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD setempat, Kamis (13/8/2026).

Langkah tersebut merupakan bentuk tindak lanjut atas aspirasi dan aksi demonstrasi yang digelar oleh para nasabah PD BKK Klaten, Senin (3/8/2026) lalu.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Klaten Edy Sasongko. Didampingi para Wakil Ketua DPRD yakni Hariyanto, Bahtiar Joko Widagdo, dan Widodo. Turut hadir jajaran anggota dewan.

Baca Juga: DPRD Klaten Resmi Bentuk Panitia Pemilihan Wakil Bupati, Ini Daftar Anggotanya

Termasuk Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Klaten.

Dalam keputusan rapat paripurna tersebut, ditetapkan Agus Riyanto sebagai Ketua Pansus PD BKK Klaten. Sedangkan Wakil Ketua Pansus PD BKK yakni Yudi B. Prabawa.

Ditambah anggota pansus yakni Dewi Anggreani, Yudi Kusnandar, Sri Murni, Basuki Effendi, Pandu Sujatmoko, Aziz Safrudin, Jumarno, Darmadi dan Handung Dwi Payana

Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko menegaskan, Pansus diharapkan bisa langsung bergerak cepat dengan memanggil pihak-pihak relevan.

Termasuk jajaran Bagian Perekonomian dan manajemen PD BKK Klaten.

Baca Juga: Mitigasi Kebakaran Pasar Tradisional, Komisi II DPRD Klaten Tekankan Standarisasi Kelistrikan di Pasar Sidoharjo Bayat

"Kami harapkan nanti Pansus ini bisa segera bekerja memanggil pihak-pihak terkait. Ini dalam rangka Pansus Pengawasan, agar tahu persis permasalahan di PD BKK Klaten. Termasuk bagaimana solusi-solusinya," ujar Edy Sasongko usai rapat paripurna, Kamis (13/8/2026).

Mengenai tenggat waktu kerja Pansus, Edy menjelaskan bahwa durasinya akan menyesuaikan dinamika yang berkembang.

Terlebih lagi Penanganan PD BKK Klaten tidak dapat diselesaikan oleh tingkat kabupaten saja.

Mengingat struktur kepemilikan saham terdiri dari 65 persen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah dan 35 persen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten.

Saat ini, Pemprov Jateng telah menerbitkan Keputusan Gubernur terkait pembentukan Tim Pembubaran dan Likuidasi untuk PD BKK Pringsurat (Temanggung) dan PD BKK Klaten.

Baca Juga: Jalankan Fungsi Anggaran, Komisi II DPRD Klaten Kawal Alokasi Penanganan Pasar Sidoharjo Bayat di APBD Perubahan 2026

"Pimpinan DPRD sudah mendesak Pemerintah Provinsi untuk segera menyelesaikan pembahasan SOP-nya karena timnya sudah ada. Ini menjadi prioritas kami agar permasalahan PD BKK Klaten bisa segera selesai," tegas Edy.

Terkait adanya usulan dari nasabah yang menginginkan penanganan berstatus bencana nasional, Edy menyebut hal tersebut akan dikaji lebih dalam di internal Pansus.

Sementara itu, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menyampaikan bahwa Pemkab Klaten telah menyiapkan skema anggaran guna mengantisipasi hak-hak nasabah jika sudah ada payung hukum yang pasti.

Berdasarkan hasil konsultasi dengan OJK dan Pemerintah Provinsi, penyelesaian kewajiban nasabah tidak dapat dilakukan melalui mekanisme penyertaan modal karena entitas perusahaan dalam status likuidasi.

Baca Juga: Bupati Sampaikan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026, DPRD Klaten Siap Lakukan Pembahasan Fokus Pelayanan Dasar

Karena itu, Pemkab mengalihkan alokasi anggaran tersebut ke dalam dana Belanja Tidak Terduga (BTT).

"Sesuai kesepakatan bersama, anggaran yang awalnya untuk penyertaan modal di BKK Tulung digeser ke BTT. Tadi ada angka pergeseran Rp11 miliar. Harapannya, manakala nanti sudah ada keputusan hukum, baik RUPS maupun keputusan pengadilan, itu bisa menjadi dasar bersama Pemprov dan Pemkab (untuk penyelesaian)," pungkas Hamenang. (ren)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
Sumber : Radarsolo.jawapos.com
aspirasi nasabah bentuk pansus pd bkk klaten pemprov bupati klaten dprd klaten