RADARSOLO.COM- DPRD Klaten menggelar rapat paripurna pada Kamis (13/8/2026).
Salah satu agendanya yakni persetujuan bersama Nota Kesepakatan (MoU) Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan tersebut dicapai setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD Klaten melakukan pembahasan intensif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada Jumat (7/8/2026).
Dalam pembahasan tersebut, Banggar menyetujui beberapa hal.
Pendapatan daerah disepakati sebesar Rp 2,7 triliun, sementara penerimaan pembiayaan tercatat senilai Rp 397,8 miliar.
Pada struktur pengeluaran, belanja daerah mengalami kenaikan dari yang semula Rp 3 triliun bertambah Rp 11 miliar menjadi Rp 3,1 triliun.
Penambahan belanja tersebut dialokasikan khusus untuk memperkuat pos Belanja Tidak Terduga (BTT).
Sebaliknya, pengeluaran pembiayaan yang semula dialokasikan Rp 20 miliar berkurang Rp 11 miliar menjadi Rp 9 miliar akibat penyesuaian pada pos penyertaan modal.
Ketua DPRD Klaten sekaligus Ketua Banggar Edy Sasongko menyampaikan catatan evaluasi agar penyampaian KUA-PPAS Perubahan APBD di masa mendatang dilakukan lebih awal.
Baca Juga: Tindak Lanjuti Aspirasi Nasabah, DPRD Klaten Resmi Bentuk Pansus PD BKK Klaten
Termasuk penyesuaian jadwal penetapan perubahan RKPD agar persetujuan dapat selesai pada awal Juli.
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menjelaskan, perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan regulasi pemerintah pusat dan provinsi.
Termasuk dengan menggeser alokasi anggaran dari pos penyertaan modal ke BTT sebagai antisipasi penyelesaian dana nasabah Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD BKK Klaten).
Baca Juga: DPRD Klaten Resmi Bentuk Panitia Pemilihan Wakil Bupati, Ini Daftar Anggotanya
"Ke depan kami sudah mencadangkan anggaran manakala memang sudah ada keputusan hukum berkaitan dengan PD BKK ini. Anggaran yang awalnya untuk penyertaan modal di PT BPR BKK Tulung, karena sesuai arahan OJK tidak bisa, kami geser ke pos BTT," jelas Hamenang, Kamis (13/8/2026)
Selain penanganan PD BKK, Perubahan APBD 2026 juga memprioritaskan penanganan pascabencana kebakaran Pasar Sidoharjo, Bayat, yang terjadi pada Senin (27/7/2026).
Pemkab mengalokasikan dana untuk pembuatan pasar darurat, renovasi bangunan pasar yang rusak.
Termasuk penambahan alokasi program Subsidi Bunga Ringan (Subur) bagi pedagang.
Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko menegaskan bahwa DPRD juga telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengusut serta mendalami solusi bagi masalah PD BKK Klaten.
Tambahan Rp 11 miliar membuat total alokasi BTT Klaten kini mencapai Rp 24 miliar, dari yang sebelumnya sebesar Rp 13 miliar.
Penambahan itu disiapkan sebagai langkah apabila opsi penetapan bencana sosial atas kasus PD BKK Klaten memungkinkan dilakukan secara hukum.
Jika kelak ada aturan yang membolehkan APBD digunakan untuk membayar dana nasabah, pemerintah daerah sudah memiliki kesiapan anggaran secara legal dan transparan.
"Jadi BTT sudah ada senilai Rp 13 miliar. Kemudian ini ditambah Rp 11 miliar. Ketika nanti ada keputusan, ada payung hukum, jika APBD bisa digunakan untuk membayar itu. Sudah disiapkan anggaran," ungkap Edy. (ren)
Editor : Tri Wahyu CahyonoSumber : Radarsolo.jawapos.com