157 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Klaten Terima Remisi Umum

Angga Purenda • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:38 WIB
Pemberian remisi umum kepada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Klaten, Senin (17/8/2026). (Dokumentasi Bagian Prokopim Setda Klaten)
Pemberian remisi umum kepada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Klaten, Senin (17/8/2026). (Dokumentasi Bagian Prokopim Setda Klaten)

RADARSOLO.COM-Sebanyak 157 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Klaten menerima Remisi Umum Tahun HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Penyerahan remisi dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan tersebut diselenggarakan di Lapas Kelas IIB Klaten, Senin (17/8/2026).

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, jajaran Forkopimda Kabupaten Klaten dan Ketua TP PKK Kabupaten Klaten.

Pj Sekretaris Daerah, asisten, staf ahli, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta jajaran tamu undangan lainnya.

Baca Juga: Menembus Kabut dan Jalan Terjal Cianjur Selatan, Mantri BRI Jaga Asa Pelaku Usaha Gula Aren

Kepala Lapas Kelas IIB Klaten Andik Dwi Saputro menyampaikan, pemberian remisi merupakan bentuk kebahagiaan bagi warga binaan pada momentum peringatan kemerdekaan.

 Ia menekankan bahwa remisi bukanlah hadiah gratis dari negara, melainkan bentuk apresiasi atas kesungguhan warga binaan dalam mematuhi aturan dan mengikuti program pembinaan.

“Hari kemerdekaan bukan hanya milik masyarakat di luar sana. Saudara-saudara kita di dalam Lembaga Pemasyarakatan juga merasakan kebahagiaan melalui pemberian remisi,” ujar Andik.

Ia memaparkan, per 17 Agustus 2026, total warga binaan di Lapas Kelas IIB Klaten tercatat sebanyak 307 orang. Terdiri dari 75 tahanan dan 232 narapidana.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 157 narapidana dinyatakan berhak menerima remisi karena telah memenuhi syarat administrasi maupun substantif.

Baca Juga: Bawaslu Solo Belajar dari Pengalaman Bersidang di Mahkamah Konstitusi

Meski pada tahun ini tidak ada warga binaan yang mendapat Remisi Umum II (langsung bebas), Andik mengimbau para penerima remisi untuk tetap menjadikan momen tersebut sebagai dorongan positif.

“Jadikan motivasi untuk terus berbuat baik, menjauhi pelanggaran dan konsisten mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian. Tunjukkan bahwa pembinaan di lapas berhasil mengubah mereka menjadi pribadi yang berguna dan taat hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menegaskan, pengurangan masa pidana tersebut merupakan bukti apresiasi negara terhadap dedikasi dan kedisiplinan warga binaan yang berkomitmen untuk merubah diri.

“Bentuk apresiasi dan penghargaan dari negara bagi warga binaan yang telah menunjukkan konsistensinya untuk berbenah. Mengubah dirinya menjadi semakin lebih baik serta memiliki dedikasi, disiplin dan prestasi,” kata Mas Hamenang.

Baca Juga: BPNT Tahap 3 2026 Kapan Cair? Kemensos Ungkap Progres Penyaluran, Cek di cekbansos.kemensos.go.id

Bupati mengucapkan selamat kepada para penerima remisi dan berpesan agar mereka terus meningkatkan ibadah serta mematuhi aturan di lapas.

Ia juga mengapresiasi kerja keras Kalapas beserta seluruh jajaran petugas pemasyarakatan dalam membimbing warga binaan.

“Terima kasih atas dedikasi dan kesabaran panjenengan semua dalam mendidik, membimbing dan membina saudara-saudara kita di sini. Agar kemudian siap kembali lagi ke masyarakat dengan mental yang lebih baik,” ucapnya.

Hamenang menegaskan kesiapan Pemkab Klaten untuk terus bersinergi mendukung program pemberdayaan warga binaan.

Demi mewujudkan Kabupaten Klaten yang semakin maju, sejahtera dan berkelanjutan. (ren)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
Sumber : Radarsolo.jawapos.com
lapas klaten warga binaan remisi Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo