Audensi dengan Ketua DPRD dan Bupati Klaten, Aliansi Masyarakat Peduli Klaten Sampaikan 7 Poin Sikap Soal LGBT

Angga Purenda • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:38 WIB
Aliansi Masyarakat Peduli Klaten saat menyerahkan tujuh poin sikap soal LGBT ke Ketua DPRD Klaten dan Bupati Klaten di Ruang Banggar DPRD Klaten, Selasa (18/8/2026). (Angga Purenda/Radar Solo)
Aliansi Masyarakat Peduli Klaten saat menyerahkan tujuh poin sikap soal LGBT ke Ketua DPRD Klaten dan Bupati Klaten di Ruang Banggar DPRD Klaten, Selasa (18/8/2026). (Angga Purenda/Radar Solo)

RADARSOLO.COM-Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Klaten menyampaikan aspirasi terkait penolakan praktik dan upaya normalisasi Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).

Hal itu disampaikan dalam aksi damai dan audensi di Ruang Banggar Gedung DPRD Kabupaten Klaten, Selasa (18/8/2026).

Kedatangan aliansi tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko dan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.

Termasuk pimpinan dan anggota DPRD Klaten dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Klaten.

Baca Juga: Gym Makin Menjamur, PABERSI Kota Solo Bidik Bibit Lifter Baru  

Sekretaris Aliansi Masyarakat Peduli Klaten Anton Sanjaya dalam audensi tersebut membacakan tujuh poin pernyataan sikap yang menjadi landasan penyampaian aspirasi tersebut.

Pada poin pertama, Aliansi Masyarakat Peduli Klaten mengungkapkan rasa keprihatinan atas maraknya praktik, kampanye dan normalisasi LGBT secara terselubung maupun terstruktur.

Terlebih lagi dinilai berdampak negatif terhadap ketahanan keluarga dan sosial.

“Kedua, Aliansi Masyarakat Peduli Klaten menyatakan dengan tegas menolak segala bentuk upaya normalisasi perilaku seksual sesame jenis. Dinilai bertentangan dengan nilai-nilai agama, budaya dan norma sosial yang hidup di tengah masyarakat Indonesia,” ucapnya, Selasa (18/8/2026).

Lebih lanjut, pada poin ketiga, Anton menegaskan bahwa Alinasi Masyarakat Peduli Klaten mendorong jajaran eksekutif, legislatif dan tokoh masyarakat untuk memberikan teladan moral.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Orang Utan Lepas dari Kandang Solo Safari, Warga di Belakang UNS Heboh

Termasuk tidak mendukung perilaku menyimpang baik secara terang-terangan maupun terselubung.

“Kami juga mendorong terbentuknya Peraturan Daerah (Perda) sebagai upaya edukatif, preventif dan regulatif untuk menjaga moralitas publik. Termasuk menyerahkan prosesnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ucap Anton.

Sedangkan pada poin kelima, Aliansi Masyarakat Peduli Klaten mengajak orang tua, pendidik dan tokoh agama untuk memperkuat pendidikan karakter dan pendampingan bagi generasi muda dalam menghadapi berbagai tantangan sosial yang berkembang di masyarakat.

Aliansi Masyarakat Peduli Klaten menyatakan bahwa penolakan terhadap praktik LGBT tidak boleh diwujudkan dalam bentuk tindakan yang melanggar hukum.

Baca Juga: Terungkap, Ini Jadwal Lengkap Persis Solo di Liga 2 2026/2027: Laskar Sambernyawa Siap Hadapi Persela Lamongan, Kendal Tornado FC, Persipura Jayapura, Barito Putera, dan De Red FC

Termasuk merendahkan harkat dan martabat manusia.

“Kami menegaskan bahwa setiap warga negara tetap memiliki martabat kemanusiaan yang wajib dihormati. Sehingga penolakan terhadap praktik LGBT tidak boleh diwujudkan dalam bentuk kekerasan, perundungan, penghinaan, diskriminasi yang melanggar hukum. Ataupun tindakan yang merendahkan harkat dan martabat manusia,” urai Anton.

Terakhir, Aliansi Masyarakat Peduli Klaten menegaskan komitmennya menjunjung tinggi nilai-nilai agama untuk terus mendukung penguatan akhlak mulia.

Termasuk ketahanan keluarga, Kesehatan masyarakat serta peradapan bangsa yang relegius, berilmu dan bermartabat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko menyambut baik masukan Aliansi Masyarakat Peduli Klaten dan menyatakan kesepakatannya terhadap poin-poin yang disampaikan.

"Kami pimpinan di sini setuju dengan aspirasi tujuh poin tadi. Dari norma agama melanggar, dari sisi kesehatan juga merugikan. Kami ucapkan terima kasih dan akan segera kami tindak lanjuti melalui pembahasan bersama pimpinan dan alat kelengkapan DPRD," ujar Edy.

Baca Juga: Niat Pulang Istirahat, Kuli Bangunan Tertemper KA Batara Kresna Di Polokarto Sukoharjo

Lebih lanjut, Ia menambahkan bahwa pembentukan Perda memerlukan perencanaan anggaran dan prosedur teknis melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Senada dengan DPRD, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo turut mengamini dan mendukung penuh aspirasi tersebut.

Ia mengapresiasi sikap aliansi yang tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia sebagaimana tertuang pada poin keenam.

"Prinsipnya kami mengamini dan mendukung. Yang menarik, kawan-kawan aliansi tidak meninggalkan hak dasar warga negara. Kita menolak praktiknya, namun tetap menjaga hak asasi manusianya tanpa diskriminasi," tegas Hamenang.

Hamenang menambahkan, pemerintah daerah akan melibatkan berbagai stakeholder dalam penyusunan regulasi mendatang. Selain itu, pemkab juga memperketat pengawasan pada event publik seperti karnaval budaya. (ren)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
Sumber : Radarsolo.jawapos.com
aliansi masyarakat peduli klaten kedua dprd klaten edy sasangko LGBT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo aspirasi