RADARSOLO.COM- DPRD Klaten membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menangani permasalahan Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD BKK) Klaten.
Pembentukan Pansus PD BKK Klaten tersebut disahkan melalui rapat paripurna di gedung DPRD Klaten, pada Kamis (13/8/2026).
Sekaligus sebagai upaya konkret DPRD Klaten dalam mengawal penanganan kasus dan memperjuangkan pengembalian dana simpanan milik para nasabah yang dirugikan.
Baca Juga: Purbaya Bocorkan Waktu Pembatasan Pertalite Desil 10, Bagaimana Nasib Warga Gaji UMR?
Langkah legislatif tersebut merupakan bentuk tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan langsung oleh para nasabah bersama sejumlah elemen masyarakat saat menggelar aksi unjuk rasa pada Senin (3/8/2026).
Ketua Pansus PD BKK Klaten Agus Riyanto menjelaskan, pembentukan pansus tersebut sudah sejalan dengan fungsi dan kewenangan dewan dalam menjaring dan memperjuangkan suara rakyat.
"Memang sudah menjadi tugas dan fungsi DPRD mengagregasi, kemudian mengartikulasikan aspirasi dari masyarakat. Tentunya kerja pansus nanti juga seperti itu," ujar Agus saat ditemui seusai rapat paripurna beberapa waktu lalu.
Agus menjelaskan, pansus bertindak sebagai wadah untuk menyerap seluruh keluhan serta keinginan para nasabah yang merasa dirugikan.
Untuk kemudian diartikulasikan dan disampaikan kepada pihak-pihak terkait.
"Kami mengagregasi itu mengumpulkan keinginan-keinginan dari masyarakat khususnya dari nasabah-nasabah yang dirugikan. Kemudian kami mengartikulasikan, menyampaikan ke pihak-pihak terkait,” ucap Agus yang juga Ketua Komisi II DPRD Klaten.
Baca Juga: Wujudkan Pemerintahan Bersih, Gubernur Ahmad Luthfi Tekankan Integritas Kepala Daerah dan DPRD
Fokus utama dari pansus tersebut adalah mendorong percepatan pemulihan hak-hak nasabah.
“Intinya adalah bagaimana kerugian nasabah ini bisa diganti dalam waktu secepat-cepatnya. Nah, kami mengarahnya ke sana," tegasnya.
Sebagai langkah awal, pansus PD BKK Klaten akan memfokuskan kerja pada dua pekan pertama untuk mengumpulkan seluruh berkas, data dan dokumen resmi terkait kelembagaan PD BKK Klaten.
Penelusuran data tersebut dilakukan secara menyeluruh dari awal berdiri hingga perusahaan dihentikan operasionalnya oleh pihak direksi pada 19 Juni 2025.
Baca Juga: MBG Tak Layak Konsumsi, DPRD Karanganyar Desak SOP SPPG Diperketat
Langkah verifikasi dokumen tersebut sangat penting guna memastikan transparansi data sehingga tidak timbul kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
"Sebelum ke situ (pengembalian dana), kami tentunya harus mengumpulkan dokumen-dokumen dan data-data tentang BKK Klaten dari awal pendirian sampai 19 Juni 2025 saat ditutup oleh direksi. Ini langkah pertama, mungkin dua minggu pertama kami fokus mengumpulkan dokumen tersebut," jelas Agus.
Harapannya dengan mengumpulkan data dan dilakukan verifikasi tersebut tidak ada kesimpangsiuran informasi terkait kerugian nasabah hingga aset dari PD BKK.
Kemudian penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang kepemilikan saham 65 persen dan Pemkab Klaten 35 persen.
“Ini harus ada dokumen dan bukti-bukti yang otentiknya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Agus menerangkan bahwa penanganan kasus PD BKK Klaten tidak bisa dilakukan oleh pemkab.
Baca Juga: Di Balik Megahnya Suramadu, Ada Ekonomi Pelabuhan Kamal yang Tergerus
Mengingat struktur penyertaan modal dan cakupan permasalahannya juga melingkupi ranah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
"Kami tidak bisa bekerja sendirian karena ini bukan hanya masalah di Kabupaten Klaten, tetapi juga di tingkat provinsi Jawa Tengah, bahkan di provinsi porsinya lebih banyak. Jadi kami pasti akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan juga DPRD Provinsi Jawa Tengah," ungkapnya. (ren)
Editor : Tri Wahyu CahyonoSumber : Radarsolo.jawapos.com